Relawan Alap-Alap Jokowi Polisikan Sejumlah Tokoh Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Palsu

sejumlah relawan pendukung Jokowi yang tergabung dalam Alap-Alap Jokowi melaporkan empat tokoh ke Polresta Solo. -Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memicu reaksi keras.
Rabu 30 April 2025, sejumlah relawan pendukung Jokowi yang tergabung dalam Alap-Alap Jokowi melaporkan empat tokoh ke Polresta Solo.
Mereka menuding para tokoh tersebut telah melakukan penghasutan, pencemaran nama baik, dan penyebaran fitnah terhadap kepala negara.
Tokoh-tokoh yang dilaporkan antara lain mantan Menpora Roy Suryo, pengamat politik Rizal Fadillah, Dr. Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa, serta Rismon Sianipar.
BACA JUGA:Polda Jateng Gelar Tactical Floor Game untuk Pastikan Kesiapan Pengamanan May Day 2025
Laporan serupa juga dilayangkan ke Polres Sleman dan Polrestabes Semarang secara serentak.
“Kami melakukan pelaporan secara serempak di tiga lokasi. Ini bentuk konsistensi kami dalam membela nama baik Presiden Jokowi,” ujar Lalang Wardiyanto, perwakilan Alap-Alap Jokowi, usai menyerahkan laporan.
Lalang menjelaskan, dugaan fitnah yang mereka maksud merujuk pada pernyataan dan unggahan dari para terlapor yang dinilai memprovokasi publik dan menyerang reputasi Jokowi secara personal.
“Kami menilai apa yang mereka lakukan sudah sangat melampaui batas. Tidak hanya menyerang pribadi Presiden, tapi juga berpotensi memecah belah masyarakat,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pemkot Magelang Luncurkan Transportasi Wisata Gratis untuk Siswa, Ini Rutenya
Sebagai bukti, relawan menyerahkan 10 salinan print-out berita daring dan satu flashdisk berisi video yang dinilai mengandung unsur pelanggaran hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan.
“Kami menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan mempelajari dokumen serta konten yang diserahkan,” jelasnya.
Prastiyo menambahkan, saat ini laporan masih berstatus aduan masyarakat. “Karena sifatnya masih aduan, kami akan telusuri lebih lanjut untuk memastikan nilai hukumnya dan apakah masuk ke dalam yurisdiksi wilayah kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: