Daya Tampung Siswa SD di Kabupaten Tegal Capai 27.989 Murid

JELASKAN - Plt Kabid Pembinaan SD jelaskan daya tampung siswa tahun ajaran 2025-2026.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal melalui SK nomor 400.3.5/ 02263-2/ 04. Menetapkan daya tampung Sekolah dasar (SD) pada penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2025- 2026.
Plt Kepala Dinas Dikbud, Winarto SE MM melalui Plt Kabid Pembinaan SD Dai Wibowo menyatakan, untuk tahun ajaran baru ini daya tampung siswa SD se-Kabupaten Tegal sebanyak 27.989 siswa. "Sesuai regulsi agenda Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serentak dari tingkatan TK, SD dan SMP mulai hari 19 Jui 2025," ujarnya.
Untuk pelaksanaan SPMB kali ini diatur dalam SK Bupati Tegal nomor 100.3.32/ 161 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan murid baru pada TK, SD, dan SMP.
Dalam penyelenggaraan penerimaan murid baru prinsip dasar ditetapkan petunjuk teknis. "Hal ini untuk menjamin penerimaan murid baru berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi," cetusnya.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Adakan SPMB
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Siapkan Anggaran Rehab Bangunan SDN Demangharjo 02
Kepanitiaan sesuai SK Bupati Tegal, dibentuk di tingkat kabupaten selaku koordinator dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana. Untuk panitia tingkat kabupaten dibentuk oleh kepala daerah atau kepala Dinas Dikbud.
Dengan susunan panitia sesuai kebutuhan penyelenggaraan SPMB, yang melibatkan OPD pemangku kepentingan terkait. "Untuk panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh kepala satuan pendidikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: