Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Adakan SPMB

Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Adakan SPMB

JELASKAN - Plt Kabid Kependidikan SD Dinas Dikbud terangkan regulasi SPMB.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal menggulirkan agenda Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMBserentak dari tingkatan TK, SD, dan SMP mulai 19 Jui 2025.

Pelaksanaan SPMB kali ini diatur dalam SK Bupati Tegal  nomor 100.3.32/ 161 tahun 2025  tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan murid baru pada TK, SD, dan SMP.

Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Winarto SE MM melalui Plt Kabid Kependidikan SD Dai Wibowo menyatakan, dalam penyelenggaraan penerimaan murid baru prinsip dasar  ditetapkan  petunjuk teknis.  Untuk menjamin penerimaan murid baru berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

"Untuk kepanitiaan sesuai SK Bupati Tegal, dibentuk di tingkat kabupaten selaku koordinator dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana," ujarnya, Rabu (18/6/2026).

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Siapkan Anggaran Rehab Bangunan SDN Demangharjo 02

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Terima Program Revitalisasi Sekolah Jenjang SMP

Untuk panitia tingkat kabupaten dibentuk oleh kepala daerah atau kepala Dinas Dikbud. Dengan susunan panitia sesuai kebutuhan penyelenggaraan SPMB, yang melibatkan OPD pemangku kepentingan terkait. Untuk panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh kepala satuan pendidikan

Dengan susunan kepanitiaan, penanggung jawab kepala satuan pendidikan, ketua  wakasek atau guru, sekretaris wakasek atau guru, bendahara  oleh bendahara pembantu. "Seksi yang keanggotaannya sesuai kebutuhan," cetusnya.

Tugas panitia tingkat kabupaten  mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan SPMB satuan pendidikan di tingkat Kabupaten hingga memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat. 

Sementara ruang lingkup tugas panitia tingkat satuan pendidikan, diantaranya mengusulkan jumlah daya tampung, memverifikasi berkas pendaftaran. "Hingga membuat pakta integritas  mengawal penerimaan murid baru sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Siapkan Program Inovatif

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Terbitkan POS Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang

Dalam penyelenggaraan SPMB, calon peserta didik yang mendaftar pada satua pendidikan TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal  tidak dipungut biaya pendaftaran.

Hal ini mengingat pebiayaan penyelenggraan SPMB pada satuan pendidikan SMP di Kabupaten Tegal dibebankan kepada  APBD II  pada Dinas  Dikbud dan satuan pendidikan masing-masing penyelenggara SPMB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: