TPHD Dinilai Kurang Optimal, Harus Dievaluasi dan Perbaiki Aturan

TPHD Dinilai Kurang Optimal, Harus Dievaluasi dan Perbaiki Aturan

WAWANCARA - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memberikan statemen soal TPHD kepada sejumlah awak media, di RM Joglo Selayu Slawi, Kabupaten Tegal.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) dinilai kurang optimal. Mereka cenderung dikeluhkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih.

Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, banyak masalah yang terjadi saat TPHD mendampingi para jamaah haji di tanah suci.

"Ini menjadi PR tersendiri bagi pemerintah daerah maupun Kemenag. Memang TPHD di sana dikeluhkan karena tidak terlalu banyak membantu jamaah haji," kata Fikri Faqih kepada awak media di RM Joglo Selayu Slawi, Kabupaten Tegal.

Wakil rakyat asal Kabupaten Tegal ini mencontohkan, dalam hal penguasaan bahasa Arab. Banyak TPHD yang tidak bisa berbahasa arab, sehingga saat jamaah haji membutuhkan bantuan petugas dari daerah tidak bisa komunikasi dengan petugas haji Arab Saudi.

BACA JUGA:Tangis Haru Warnai Kepulangan Jemaah Haji asal Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:Pelaksanaan Ibadah Haji Menyisakan Catatan Merah ! DPR Bakal Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025

Karena itu, Fikri meminta pemerintah daerah dalam memberangkatkan TPHD lebih selektif dan bisa membantu jamaah haji.

"Jangan hanya sembarang orang, tetapi yang punya kualifikasi yang dibutuhkan di sana supaya nanti meringankan jamaah yang beribadah, terutama usia," ujarnya.

Fikri menyarankan agar ada aturan khusus soal petugas dari daerah. Harus ada regulasi pusat lewat undang-undang.

"Tapi kalau lebih detail, saya kira bisa saja nanti perda atau perbup yang mengatur soal itu,” ucapnya.

BACA JUGA:Timwas DPR Bakal Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Inilah Catatan Merahnya

BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Sujud Syukur Setiba di Tanah Air

Dalam kesempatan itu, Fikri Faqih juga kembali menggulirkan tentang pembentukan Kementerian yang khusus mengurusi haji, tidak lagi dalam naungan Kementerian Agama.

Disebutkan, bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, saat ini sedang direvisi. Ada beberapa poin yang harus dikaji ulang baik secara teknikal maupun isu global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: