Hakim Tolak Intervensi Alumni SMAN 6 Solo dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Hakim Tolak Intervensi Alumni SMAN 6 Solo dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Tim penggugat ijazah palsu Jokowi, M Taufik (kiri) dan andika (kanan)-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Upaya salah satu teman seangkatan Presiden Joko Widodo di SMAN 6 Solo untuk ikut campur dalam perkara gugatan dugaan ijazah palsu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Permohonan sebagai pihak intervensi dalam perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu dinyatakan tidak memiliki dasar kepentingan hukum yang cukup.

Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, dalam sidang yang digelar Kamis, 12 Juni 202. 

Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan, permohonan intervensi tidak dapat diterima dan menyatakan proses hukum tetap berjalan antara penggugat dan para tergugat utama.

BACA JUGA:PLN Kerahkan 100 Zero Waste Warriors Bersihkan Sampah di Pasar Dargo Semarang pada Hari Lingkungan Hidup 2025

“Permohonan intervensi ditolak. Para pihak utama, yakni penggugat dan tergugat 1 hingga 4, tetap diminta melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Putu.

Perkara ini dilayangkan oleh pengacara Muhammad Taufiq yang menggugat empat pihak, Presiden Joko Widodo (Tergugat 1), KPU Kota Solo (Tergugat 2), SMAN 6 Solo (Tergugat 3), dan Universitas Gadjah Mada (Tergugat 4). 

Inti gugatan menyangkut keabsahan dokumen ijazah Jokowi, yang menurut Taufiq, perlu diuji keabsahannya secara hukum.

BACA JUGA:Laporan Pengeroyokan Warga Leyangan, Polres Semarang : SP2HP Sudah Dikirim, Panggil Pertama Pelapor Tak Hadir

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menghormati keputusan hakim. Ia menilai penolakan tersebut tidak memengaruhi posisi hukum pihaknya.

“Hakim menilai intervensi itu tidak memenuhi unsur kepentingan hukum yang konkret. Tapi jika ingin memberikan keterangan dalam pembuktian nanti, tentu bisa dihadirkan sebagai saksi,” kata Irpan.

Sementara penggugat, Muhammad Taufiq, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai awal yang positif dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Ini langkah awal yang baik. Belum masuk ke pokok perkara, tapi penolakan ini menunjukkan bahwa hakim tetap objektif dalam menyaring pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Pihak yang semula ingin ikut sebagai intervensi, Sartyatmo Tri Kuncoro, menyatakan legawa atas keputusan hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: