Laporan Pengeroyokan Warga Leyangan, Polres Semarang : SP2HP Sudah Dikirim, Panggil Pertama Pelapor Tak Hadir

Kantor Satreskrim Polres Semarang. Foto : Ist/ Nena Rna Basri--
UNGARAN, diswayjateng.id - Terkait laporan empat warga Leyangan Permai, Ungaran Timur yang mengaku sebagai korban pengeroyokan ke Polres Semarang, Satreskrim Polres Semarang angkat bicara.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., mengatakan, jika penyidik telah melayangkan panggilan pertama.
"Kami telah melayangkan panggilan kepada pelapor sekitar bukan April 2025 lalu, namun (pelapor) tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut," ungkap Iptu Bodia Teja Lelana saat dikonfirmasi wartawan Disway Jateng, Kamis 12 Juni 2025.
Sehingga, ia membantah jika dikatakan pelaporan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa empat warga Leyangan Permai, Ungaran Timur masih belum menunjukkan perkembangan di Polres Semarang atau mandeg karena pelapor sendiri tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA: Wali Kota Ingin Momentum Hari Pattimura Jadi Event Tourism Tahunan Salatiga
BACA JUGA: Urai Macet Akibat Rob Sayung, Penutupan U -Turn Depan Polytron Diperkuat dengan Beton
Penyidik tandas Kasat Reskrim, telah menjalankan tugasnya secara profesional. Laporan yang masuk bahkan langsung ditindaklanjuti secara nyata.
"Penyidik kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor," sebutnya.
Adanya pengiriman SP2HP ditegaskannya, sebuah bukti nyata kerja penyidik memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.
BACA JUGA: Laporan Mandek, Korban Penganiayaan di Ungaran Desak Polisi Tindaklanjuti Kasus
BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Ungaran, Bus Haryanto Tabrak Truk Angkut Beras, 6 Penumpang Alami Luka dan Syok
Kasat Reskrim menambahkan, sejauh ini penyidik juga aktif berkomunikasi melalui handphone (HP) dan selalu direspon oleh korban.
"Namun ketika ditanya kapan bisa diambil keterangan korban beralasan sedang keluar kota dan akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH)-nya terlebih dahulu," pungkas Kasat Reskrim.
Kasat reskrim memastikan, jika pelapor datang maka penyidik siap untuk melaksanakan penanganan selanjutnya dengan profesional.
BACA JUGA: Bangun Kesiapsiagaan Bencana, Wabup Sugeng: Pemkab Grobogan Terus Dorong Sinergi Lintas Sektor
BACA JUGA: Polresta Solo Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ketua TIPU UGM
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H. dari Kantor Hukum MVH and Partner, mendesak Polres Semarang segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ada pun, peristiwa dugaan pengeroyokan menimpa kakak beradik keluarga Waruwu di depan Warung Kopi Janji Jiwa, Leyangan, pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal.
Ia menegaskan bahwa para korban, yakni Teori Waruwu (27) dan tiga adiknya, telah melaporkan kejadian itu secara resmi pada 5 Maret 2025.
BACA JUGA: Kedepankan Penanganan Humanis Saat Unras, Buat Tim Asistensi Polda Jateng Kunjungi Polres Semarang
BACA JUGA: Kabid Propam Polda Jateng Tekankan Porsonel Polres Semarang Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri
"Kami meminta Kapolres Semarang menindaklanjuti laporan ini. Klien kami butuh keadilan atas peristiwa kekerasan yang mereka alami," ujar Michael saat ditemui di Semarang, Senin 9 Juni 2025 malam.
Teori Waruwu mengungkapkan bahwa sampai kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: