Istri Wakil Wali Kota Tegal Periode 2019-2024, Dyah Probondari Raih Piagam Wajib Pajak Taxpayer’s Charter

MENERIMA - Istri Wakil Wali Kota Tegal Periode 2019-2024 yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAKI Assosiasi IUMKM Akumandiri Dyah Probondari menerima Piagam Wajib Pajak “Taxpayer’s Charter “ di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto, --
JAKARTA, diswayjateng.id - Ketua Bidang Hukum dan HAKI Assosiasi IUMKM Akumandiri Dyah Probondari yang merupakan istri Wakil Wali Kota Tegal Periode 2019-2024 Dr Muhamad Jumadi menerima Piagam Wajib Pajak “Taxpayer’s Charter “ yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Terima kasih atas Piagam Wajib Pajak Taxpayer’s Charter yang diberikan kepada saya," kata Ketua Bidang Hukum Dan HAKI Assosiasi IUMKM Akumandiri Dyah Probondari.
Piagam tersebut diserahkan bersamaan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang secara resmi meluncurkan
Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Peluncuran itu dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku
kepentingan lainnya.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
BACA JUGA:Perpisahan SMP Al Irsyad Kota Tegal, Jumadi Beri Sambutan Wakili Orang Tua Murid
BACA JUGA:Muhamad Jumadi dan Dyah Probondari Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tegal ke 445
Piagam tersebut hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara
wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak itu bukan sekadar simbol, ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam
membangun negeri,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Piagam itu memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan
biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
BACA JUGA:Mantan Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Aktif di Dunia Telekomunikasi Indonesia
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Apresiasi Pencinta Sepeda Motor 2 Tak
Bimo menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan
penghormatan terhadap hak. Piagam itu diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: