Pembuang Sampah Sembarangan di Kabupaten Pemalang Disidang

Pembuang Sampah Sembarangan di Kabupaten Pemalang Disidang

SIDANG - Kasus pembuang sampah sembarangan kemarin, menjalani sidang di PN Pemalang.Foto:M Ridwan/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pemalang memutuskan hukuman penjara satu bulan atau denda sebesar Rp200 ribu. Untuk tiga warga yang membuang sampah sembarangan. Hal itu setelah tertangkap basah membuang sampah sembarangan.

‎Keputusan ini menjadi pengingat warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena Pemkab Pemalang akan tegas menyeret ke ranah hukum mereka apabila masih membandel.

‎Ketua Majelis Hakim sekaligus Pemimpin Sidang Andi Efendi Rudi menyebut tiga orang pelanggar mengakui kesalahan mereka telah membuang sampah sembarangan di trotoar. Aksi tersebut tertangkap basah oleh Petugas Satpol PP Pemalang yang sedang berpatroli pada 14 Juli 2025 kemarin, dengan langsung mengamankan pelaku.

‎“Ya sesuai aturan yang ada mereka (3 orang pelaku) mengaku bahwa telah membuang sampah. Dan tertera jelas pada Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah itu dilarang,” jelasnya.

BACA JUGA:5 Warga Pembuang Sampah Sembarangan di Kabupaten Pemalang Diamankan

BACA JUGA:Ormas di Kudus Kutuk Aksi Warga Buang Sampah di Kali

‎Dari bukti-bukti yang telah di kumpulkan oleh petugas Satpol PP di lapangan, sebagai Ketua Majelis Hakim dirinya memutuskan hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 200 ribu. Denda harus dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Pemalang.

‎"Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara,” terang Andi.

‎Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat menuturkan, masih ada dua pelanggar yang belum memenuhi panggilannya untuk mengikuti sidang tersebut.

‎Di samping itu, pihaknya akan terus melakukan patroli agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Sebab ini menjadi bagian komitmen bersama agar permasalahan sampah tidak kembali terjadi di Pemalang.

BACA JUGA:TPS Liar Kejambon Ditutup, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda

BACA JUGA:Warga Pemalang Nekat Buang Sampah di Pinggir Jalan

‎“Masih ada dua dari total lima pelanggar yang kita amankan kemarin belum disidangkan. Kita agendakan lagi agar segera mendapatkan putusan. Ini jadi bagian komitmen agar kedepan Pemalang bebas dari sampah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: