Polresta Solo Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ketua TIPU UGM

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, SH, MH, CIL.-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo terus mendalami aduan dari Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, SH, MH, CIL.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, pelecehan, dan fitnah melalui media sosial oleh Ketua Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dari pihak pelapor pada Selasa 10 Mei 2025.
Pemeriksaan ini menyoroti unggahan video yang tersebar di platform YouTube dan TikTok yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur penghinaan, fitnah, dan tudingan yang tidak berdasar.
BACA JUGA:Kwartet Tersangka Tipikor Bank BUMN Diserahkan Penuntut Umum
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengonfirmasi isi unggahan yang dilaporkan.
“Kelima saksi yang kami periksa adalah orang-orang yang telah melihat dan mengetahui isi unggahan yang menjadi objek laporan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah pernyataan yang diunggah benar mengarah pada pelapor secara langsung dan merugikan secara hukum,” jelasnya, Kamis 12 Juni 2025.
AKP Prastiyo juga mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pengumpulan alat bukti digital dan keterangan ahli.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Serahkan Site Plan Pada Pengembang Perumahan
“Karena menyangkut media sosial, maka proses penyelidikan juga mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami akan mengambil barang bukti digital secara sah serta menghadirkan ahli untuk memastikan apakah unsur pidana terpenuhi,” terangnya.
Pelapor, Asri Purwanti, seusai diperiksa menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk transkrip lengkap pernyataan Muhammad Taufiq dalam video.
Dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengutip salah satu pernyataan yang menurutnya bersifat menyerang dan tidak berdasar.
“Dalam video itu, MTP (Muhammad Taufiq dan Partner) menyebut saya sebagai ‘advokat perempuan yang memenjarakan suaminya sendiri’. Padahal itu tidak benar dan merupakan bentuk pencemaran nama baik,” ungkap Asri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: