Kwartet Tersangka Tipikor Bank BUMN Diserahkan Penuntut Umum

DIPERIKSA - Tersangka diperiksa sebelum dilimpahkan.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten tegal, tim penyidik kasus dugaan korupsi Bank BUMN menyerahkan tersangka dan barang bukti ( tahap II) kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi peberian kredit pada Bank BUMN Unit Balapulang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, S. H., M. H melalui Kasi Intel merangkap humas, Pradipta Teguh Susanto SH , MH menyatkaan kwartet tersangka yang diserahkan berikut barang bukti masing - masing MOH selaku Kepala Unit Bank BUMN Unit Balapulang; TJF selaku Mantri pada Bank BUMN Unit Balapulang; RP selaku Calo dan SS selaku Calo. " Selain tersangka tersebut, Penyidik pun menyerahkan barang bukti kepada Penuntut Umum yaitu 587 berkas administrasi," ujarnya Kamis (12/6/1025).
Dia menjelaskan bahwa kasus posisi pada perkara tersebut pada sekitar pertengahan tahun 2022. " Tersangka TJF selaku marketing pada salah satu Bank BUMN menyampaikan apakah ada orang yang bisa mencarikan warga untuk menjadi nasabah program KUR Bank BUMN. Tersangka TJF bertemu dengan tersangka RP, dimana dalam pertemuan tersebut TJF menyampaikan agar RP mencarikan warga masyarakat dengan iming-iming seolah-olah warga masyarakat memperoleh dana bantuan dari BANK padahal identitasnya dipergunakan untuk dijadikan sebagai nasabah KUR Salah satu Bank BUMN," cetusnya.
Untuk setiap identitas warga masyarakat yang berhasil dikumpulkan dan dipergunakan, RP memperoleh sejumlah imbalan uang dari TJF. " Setelah adanya kesepakatan tersebut lalu sdr RP dan terangka SS merekrut para saksi lainnya untuk mempermudah dalam mencari dan mengumpulkan identitas para warga Masyarakat antara lain yakni Downline calo RP berjumlah 12 orang dan downline calo S berjumlah 7 orang," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal
BACA JUGA:DPO Terpidana Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal Diringkus Tim Tabur Kejari Kabupaten Tegal
Selama kurun waktu pertengahan tahun 2022 sampai dengan pertengahan tahun 2023, tersagka RP beserta para saksi lainnya melakukan kegiatan mencari dan menemukan para warga masyarakat dengan cara mendatangi warga masyarakat dan menyampaikan bahwa seolah-olah ada program pemberian bantuan dana dari pihak Bank untuk Masyarakat dengan nominal sebesar Rp600.000,- sampai dengan Rp2.000.000.
"Syarat yang diperlukan hanya memberikan copy identitas warga Masyarakat berupa KTP, KK dan foto ditempat usaha serta tanda tangan di kantor Salah satu Bank BUMN. Selama kurun waktu tersebut telah terkumpul sebanyak 145 identitas warga masyarakat," jelasnya.
Identitas warga masyarakat tersebut kemudian diserahkan oleh RP kepada TJF untuk kemudian diproses dan diinput dalam system seolah-olah sebagai calon pemohon KUR meskipun warga masyarakat tersebut secara ketentuan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi nasabah KUR dan tidak pernah mengajukan permohonan sebagai Nasabah KUR. Untuk mempermudah proses persetujuan pemberian kredit KUR para nasabah tersebutTJF bekerjasama dengan tersangka MOH selaku Kepala kantor Salah satu Bank BUMN.
Setelah seluruh dokumen pemberian kredit tersebut selesai diinput selanjutnya TJF memanggil para warga Masyarakat selaku nasabah KUR untuk menanda tangani dokumen di kantor Salah satu Bank BUMN. Namun Buku Tabungan dan ATM tidak diserahkan kepada para warga Masyarakat sehingga untuk proses pencairan dilakukan sendiri oleh TJF dan seluruh dananya dikuasai oleh TJF.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Perkara Cukai, Kerugian Capai Rp2, 3
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Amankan Tersangka Tipikor Calo Dana KUR
Setiap nasabah KUR BANK telah dilakukan persetujuan dan pencairan dana KUR dengan nilai variatif berkisar antara Rp50.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,- sehingga total dana yang telah dicairkan kurang lebih sebesar Rp11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi sdr. TJF.
"Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan Hasil Laporan Akuntan Publik Nomor: LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNT/0113 tanggal 13 januari 2025 terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp12.589.124.976,00 Pasal yang disangkakan untuk tersangka MOH, TJF, RP dan S adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: