Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal

TERIMA -JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal tirma lipahan 2 tersangka berikut barang kasus rokok ilegal.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayaan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH melalui Kasi Intelijen merangkap Humas Pradipta Teguh Susanto SH MH menyatakan, pelimpahan tersangka berikut barang bukti dilakukan penyidik Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya pabean C Tegal kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tegal.
Tersangka yang diserahkan ada 2 orang, keduanya sempat membawa dan mengantarkan barang muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Di Jalan Raya Pantura, Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal," ujarya, Jumat (9/5/2025).
Dari kasus ini, penyidik menetapkan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Pickup Box tipe S402RP-PMRFJJ KJ warna hitam silver dengan nomor polisi terpasang dan sesuai STNK B 9588 BCU dengan Nomor Rangka MHKP3CA1JJK171942 dan Nomor Mesin 3SZDGP4481 beserta kunci.
BACA JUGA:Operasi Gabungan, Petugas Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang
BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal Dimeriahkan dengan Hiburan Seni
1 unit handphone, dengan merek Realme RMX3710 warna hitam berstiker kode IMEI 1.863218062544873, kode IMEI 2.863218062544865, nomor telepon 082245464246, 083834413316, +94 757620730 dan 085745683845;1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan nomor 14674386.G atas nama Oey Eng Phai.
1 buah tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran nomor B 0402268 atas nama Oey Eng Phai. 1 unit handphone, dengan merek Samsung Galaxy Z Fold6 model SM- F956B/DS warna silver kode IMEI 1.
359890570084625, kode IΜΕΙ 2. 359898640084624, nomor telepon 08176911033, 082229086562 dan 081270993222. "Uang tunai sejumlah Rp108.000.000 dan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang kesemuanya tidak dilekati pita cukai," cetusnya.
Ditaksir total kerugian negara keseluruhan yang seharusnya diterima negara adalah kurang lebih Rp664.432.000. Pasal yang disangkakan penyidik terhadap kedua tersangka terebut adalah pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
BACA JUGA:Marak Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal, Satpol PP Bertindak Tegas
BACA JUGA:Sukses, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
"Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: