Marak Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal, Satpol PP Bertindak Tegas
FOTO BERSAMA - Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi (tengah) saat foto bersama dengan anggota Linmas.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Satpol PP tidak tinggal diam seiring maraknya rokok ilegal di Kabupaten Tegal. Satpol PP selalu rutin mendatangi warung-warung di wilayah Slawi bahkan sampai ke pelosok desa untuk razia rokok ilegal.
"Saat razia, kami sering menemukan rokok ilegal yang dijual bebas di masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi.
Setiap menemukan peredaran rokok ilegal di warung-warung kecil, Satpol PP selalu memberikan edukasi kepada penjual. Satpol juga memberikan teguran tegas jika warung tersebut masih menjual rokok ilegal.
BACA JUGA:Banyak Rokok Ilegal, Diskominfo Kabupaten Tegal Beri Edukasi kepada Masyarakat
"Awalnya penjual memang tidak tahu rokok ilegal seperti apa, lalu kita jelaskan dan kita berikan edukasi supaya tidak menjual lagi. Tapi kalau masih menjual, terpaksa akan kita beri teguran tegas," kata Andi, sapaan akrab Kepala Satpol PP ini.
Andi menjelaskan, untuk mengetahui rokok itu legal atau ilegal adalah, dengan memeriksa cukai rokoknya. Caranya menggunakan sinar ultra violet.
"Kalau rokok ini palsu, pita cukai yang ditempel dalam kemasan tidak akan memantulkan sinar atau cahaya mengkilat," ujarnya.
BACA JUGA:Adakan Pelatihan Perdagangan Elektronik
Andi mengungkapkan, beberapa waktu lalu Satpol PP bersama tim Bea Cukai Tegal juga telah mengamankan dua orang kurir yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal. Kedua kurir itu diamankan saat berhenti di Rest Area Jalan Tol Tegal-Pemalang.
"Waktu itu jumlah rokoknya cukup banyak, hampir satu mobil Grand Max. Ada dua orang kurir yang kami amankan," ucapnya.
BACA JUGA:Mahasiswa UPS Tegal Diminta Aktif Berantas Rokok Ilegal
Andi mewanti-wanti kepada masyarakat supaya tidak menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan maupun menyimpan atau menimbun rokok ilegal. Karena jika diketahui melakukan itu, akan dijerat hukum dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 pasal 54 dan 56.
"Kami minta masyarakat patuh dengan aturan ini," tandasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: