DPRD Kabupaten Pemalang Dorong Pemkab Susun SOTK yang Efektif dan Efisien

MENYAMPAIKAN - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim menjelaskan soal SOTK yang efektif dan efisien.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - DPRD Kabupaten Pemalang mendorongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Agar membangun sistem yang efektif dan efisien, sehingga sistem benar-benar bisa dijalankan.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim kepada wartawan usai rapat Pansus di Gedung DPRD.
Fahmi Hakim mengatakan, memberikan dorongan kepada pemkab agar mengembangkan sistem yang efektif dan efisien. Harapannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu nantinya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
"Di samping itu, sistem yang efektif dan efisien juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,"ujarnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta Pemkab Fokus pada Program Prioritas
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pokok-pokok Pikiran
Pihaknya berharap secara bertahap dan pola perencanaan yang baik akan memudahkan merit system nantinya dapat berjalan di Kabupaten Pemalang.
Karena Pemkab Pemalang memiliki kewajiban untuk mendorong dan mengembangkan sistem yang efektif dan efisien dalam berbagai bidang.
Diantaranya sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sistem Pelayanan Publik, Sistem Informasi dan Teknologi. Kemudian Sistem Keuangan dan Akuntansi, Sistem Pengawasan dan Pengendalian.
Ditegaskan bahwa Komisi A DPRD Pemalang sangat mendukung upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna
BACA JUGA:Musrenbang 2026, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Berondong Pertanyaan
Harapannya agar konsepnya miskin struktur, tapi kaya fungsi demi mendukung efiensi dan efektifnya pemerintahan.
SOTK ini diatur dalam Perda Kabupaten Pemalang nomor 14 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: