Mahasiswa UPS Tegal Diminta Aktif Berantas Rokok Ilegal
SOSIALISASI – LPPM UPS bekerja sama dengan Disperindag dan Bea Cukai Jateng mengadakan sosialisasi ketentuan bidang cukai di Kampus 2 UPS.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL – Mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal (UPS) yang akan diterjunkan mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Diminta berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Dengan pelaksanaan program KKN, Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan menjadi aktor atau agen dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat. Khususnya, terkait dampak peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.
“Pada akhirnya, mahasiswa diharapkan dapat memberikan pemahaman. Serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal,” kata Rektor UPS Dr Taufiqulloh MHum melalui Wakil Rektor III Imam Asmarudin SH MH.
BACA JUGA:PWI dan Kemendikbudristek Adakan Sekolah Jurnalisme Indonesia di Semarang
Imam menyampaikan itu dalam acara sosialisasi ketentuan bidang cukai bertema ‘Peran Generasi Muda Gempur Rokok Ilegal’. Yang diadakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UPS bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah dan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah di Kampus 2 UPS.
Imam mengemukakan, peran aktif mahasiswa sebagai generasi muda dalam pemberantasan rokok illegal sangat penting dan strategis. Mahasiswa telah akrab dan menguasai teknologi digital, sehingga bisa menjadi subjek utama dalam proses peningkatan literasi digital masyarakat melalui video, podcast, postingan dan konten media sosial.
BACA JUGA:Mahasiswa Perhotelan Poltek Harber Tegal Dibekali Sertifikasi Kompetensi
“Sehingga edukasi kepada masyarakat luas terhadap pemberantasan rokok illegal semakin efektif,” ujar Imam.
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jawa Tengah Mochamad Santosa MSi menjelaskan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dan informasi tentang peran cukai bagi negara dan bahaya rokok ilegal. Melalui Program KKN, mahasiswa diharapkan menjadi kepanjangan tangan Pemerintah.
BACA JUGA:Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Keturen Kota Tegal Deklarasi Pilkada Damai
“Yakni sebagai agen informasi tentang cukai dan bahaya rokok ilegal,” ujar Santosa. Nantinya, sebanyak 1.110 mahasiswa yang mengikuti Program KKN harus melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat sebagai salah satu program wajib mereka.
Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq berharap melalui Program KKN mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Cara paling mudah membedakan rokok ilegal atau tidak yaitu dengan melihat pita cukai. Mayoritas rokok ilegal tanpa pita cukai. Kedua, dari harga jualnya.
“Jika harga rokok di bawah Rp5.000 per bungkus, maka perlu diwaspadai,” ucap Rofiq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: