Bupati Pemalang Dukung Kampanye Gempur Rokok Ilegal
MENYAMPAIKAN - Bupati Anom Widiyantoro dalam. acara Podcast Gempur Rokok Ilegal.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id --
PEMALANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mendukung kampanye gempur rokok ilegal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 72 tahun 2024, salah satunya melakukan sosialisasi.
Dukungan itu disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Kajari Pemalang Rina Idawani dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto dalam acara podcast Gempur Rokok Ilegal di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri 87'7 FM Pemalang.
Bupati Anom mengatakan, sosialisasi kampanye gempur rokok ilegal yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi. Baik tatap muka maupun yang lain, harapannya masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Sosialisasi yang banyak dilakukan di media cetak dan media lain,. menurut Anom akan lebih efektif terutama bagi para pedagang eceran di pasar. Dalam kesempatan itu, bupati mengimbau agar pemasangan gempur rokok ilegal di berbagai titik dan spanduk-spanduk di lokasi yang strategis.
BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
BACA JUGA:Bea Cukai akan Kembangkan Kasus Ribuan Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Kabupaten Pemalang
Sosialisasi melalui media atau yang lain semua merupakan bagian dari pemerintah daerah mengedukasi masyarakat. Sekaligus mensosialisasikan bahwa rokok ilegal merugikan perekonomian di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang Rina Idawani dalam paparannya terkait materinya, sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 sebagaimana perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2024. Kejaksaan memiliki peran sentral dalam proses untuk penegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai. Dimana peredaran rokok ilegal ini sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan.
"Kejaksaan menjadi penghubung krusial antara tahap penyelidikan dan proses peradilan," ujar Rina.
Ditegaskan, kejaksaan akan menerima tahapannya seperti berkas dari bea cukai, selanjutnya untuk melakukan penelitian apabila sudah lengkap. Baik itu formil materilnya akan disidangkan di persidangan.
BACA JUGA:Ribuan Rokok Ilegal Berhasil Diamankan di Kabupaten Pemalang
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto menjelaskan definisi ilegal secara umum yaitu tidak memenuhi ketentuan khusus. Sedangkan untuk rokok ilegal yang pertama adalah tidak ada pita cukainya kalau misalnya ada pita cukai tapi ppalsu
Yudiarto juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang pertama yaitu murah dan yang kedua jualannya bersembunyi. Ia berpesan kepada para pedagang harap berhati-hati apabila disuruh menjual rokok yang murah.
"Saya berharap masyarakat bisa membantu untuk menggempur peredaran rokok ilegal," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: