Disperintransnaker Tegal Imbau THR Swasta Cair H-14 Lebaran 2026

Disperintransnaker Tegal Imbau THR Swasta Cair H-14 Lebaran 2026

KAWAL - Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker bersiap buka Posko pengaduan THR.--

SLAWI, diswayjateng.com -  Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, isu pencairan tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan pekerja yang meningkat menjelang hari raya, muncul dorongan agar waktu pencairan THR bagi karyawan swasta tidak lagi maksimal H-7, melainkan diperpanjang menjadi H-14 Lebaran.

Usulan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian, ruang pengawasan, serta perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal, Supriyadi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Massani menyatakan, bahwa dasar hukum pencairan THR bagi pekerja swasta tetep mengacu pada Permenaker nomor 6/tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

"Sesuai regulasi THR memang sudah harus dicairkan maksimal pada H-7 Lebaran. Namun ada himbauan perusahaan bisa mencairkannya pada H-14 lebaran," ujarnya Senin (2/3).

Pihaknya juga akan membuka Posko aduan THR yang akan setiap hari jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," katanya.

Menurutnya, pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas. 

Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional. 

Ditegaskan, tentunya karyawan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

"Kami berharap pro aktif karyawan, kalau tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait