Sukses, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Sukses, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

MERINGKUS - Tim gabungan dari Tim P2 KPPBC TMP C Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal saat meringkus dua orang pembawa rokok ilegal, di Jalan Raya Pantura Sudadadi, Kabupaten Tegal. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, TEGAL - Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 416.400 batang. Bahkan, tim juga berhasil mengamankan dua orang berinisial ABS dan MRA.

Mereka diringkus oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal, di Jalan Raya Pantura Sudadadi.

Dua orang itu, diketahui telah membawa barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) berjenis rokok dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna silver metalik plat nomor N.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretarisnya Teguh Mulyadi menuturkan bahwa kronologi penangkapan itu berawal saat Tim P2 Bea Cukai Tegal dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tegal mendapatkan informasi intelejen akan ada pengiriman BKC HT Ilegal yang akan melewati jalur pantura Kabupaten Tegal pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah mendapat laporan itu, tim gabungan bergegas melakukan penyisiran di sepanjang jalan pantura, mulai dari perbatasan Kota Tegal hingga Pemalang.

Tepat pada pukul 08.00, tim melihat ada mobil yang sama persis dengan ciri-ciri seperti informasi dari intilejen. Mobil jenis Toyota Innova itu sedang berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Suradadi.

"Saat melihat itu, kami langsung menyergapnya dan melakukan pemeriksaan di seluruh isi mobil itu. Termasuk awak mobilnya ada dua orang," kata Teguh Mulyadi, saat dihubungi, Jumat malam.

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan itu, tim gabungan telah menemukan 416.400 batang rokok ilegal atau BKC HT tanpa dilekati Pita Cukai. Menurut Teguh, merk rokok ilegal itu beragam.

Rinciannya, merk Flash Bold 80.000 batang, Flash Mild 12.000 batang, Milde 30.600 batang, Gudang Ganam 4.000 batang, Guci 6.000 batang, MK 112.000 batang, Dalill 19.800 batang, Lois Bold 32.000 batang, YS Pro Mild 8.000 batang, Boshe 16.000 batang, One Mild 32.000 batang, Just Full 16.000 batang dan merk Just Mild 48.000 batang.

Teguh membeberkan, nominal nilai rokok ilegal itu sekitar Rp522.582.000. Sedangkan potensi kerugian negara Rp353.983.722.

"Hasil temuan ini langsung kami bawa ke KPPBC TMP C Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Termasuk dua orang itu," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kejadian