BPKB-STNK 60 Mobil Dinas Pemkab Brebes Hilang

MENGECEK - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengecek kondisi kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Brebes.Foto:Eko Fidiyanto/diswayjateng.id--
BREBES, diswayjateng.id - Bupati Paramitha Widya Kusuma mengungkap ada 60 unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Brebes tidak lagi mengantongi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal itu diketahui Paramitha usai mengecek kelaikan dan keberadaan surat-surat kendaraan berpelat merah dalam apel kendaraan dinas di Halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes.
"Ternyata ada 60 (mobil) yang tidak memiliki STNK dan BPKB. Mungkin nanti kita lakukan pelelangan dan lakukan pembaruan kendaraan," kata Paramitha di KPT Brebes, Senin.
Paramitha mengungkapkan, ke-60 mobil dinas bodong itu tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya di Dinas Kesehatan ada 12 unit, di BPBD ada satu unit, dan beberapa OPD lainnya.
BACA JUGA:Kena Sanksi Kementerian LH, Pemkab Brebes Siapkan Tempat Pengolahan Tata Kelola TPAS Kaliwlingi
BACA JUGA:52 PNS Pemkab Brebes Pensiun, JPTP Kosong Jadi 6 Kursi
Bupati Paramitha Widya Kusuma menyebut kegiatan apel mobil dinas untuk mengecek aset milik daerah itu baru pertama kali dilaksanakan di Brebes.
"Saya heran kenapa baru sekarang adanya apel kendaraan dinas. Padahal aset milik daerah penting untuk dilihat kondisinya, suratnya, dan kelaiakannya. Kita lihat bersama apakah asetnya masih ada atau sudah ga tau kemana," kata Paramitha.
Paramitha mengaku pengecekan mobil dinas akan dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat.
"Karena dibeli dari uang rakyat semestinya dirawat dan digunakan dengan benar dan dilaporkan secara terbuka. Saya ingin pastikan semua kendaraan digunakan untuk kepentingan publik dan dirawat," kata Paramitha.
BACA JUGA:Pemkab Brebes Swepping Pabrik, Satu TKA Belum Bayar Retribusi Negara
BACA JUGA:Pemkab Brebes Janjikan Rehab Rumah Rusmini, Donatur Sumbang Modal Usaha
Paramitha mengaku tak segan menjatuhkan sanksi terhadap OPD yang menggunakan mobil dinas tanpa peruntukannya.
"Saya tegaskan tidak akan segan sanksi Kepala OPD jika ada kendaran dinas tidak sesuai peruntukannya, tidak dicatat, dan hilang tanpa pertanggung jawaban yang tidak jelas," kata Paramitha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: