Kena Sanksi Kementerian LH, Pemkab Brebes Siapkan Tempat Pengolahan Tata Kelola TPAS Kaliwlingi

Kena Sanksi Kementerian LH, Pemkab Brebes Siapkan Tempat Pengolahan Tata Kelola TPAS Kaliwlingi

OVERLOAD - TPAS Kaliwlingi di Kecamatan Brebes mengalami overload.Foto:Eko Fidiyanto/diswayjateng.id--

BREBES, diswayjateng.id - Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administrasi terhadap kabupaten/kota terkait tindak lanjut penghentian open dumping.

Kabupaten Brebes menjadi salah satu wilayah yang dikenai sanksi bersamaan dengan 343 wilayah di Indonesia. 

Kabupaten Brebes disanksi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan Surat Keputusan Nomor 461 Tahun 2025 yang merujuk pada tempat pembuangan sampah sementara (TPAS) Kaliwlingi. 

Surat itu berbunyi penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping).

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Bekali Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup TPAS Penujah

BACA JUGA:Total Anggaran Rp129 Milliar, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo Resmikan Satpas Prototype Polres Salatiga

Pada tempat pemrosesan akhir sampah Kaliwlingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

Menanggapi sanksi itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes tengah berupaya mengubah sistem pengelolaan TPAS Kaliwlingi dari tempat pembuangan menjadi tempat pengolahan. 

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHPS Kabupaten Brebes Andriyani mengatakan, TPAS Kaliwlingi tiap harinya menampung sekitar 150 hingga 200 ton sampah dan beroperasi sejak tahun 1999 hingga sekarang. 

Pihaknya telah menyusun dokumen persiapan penghentian open dumping, karena pada tahun 2024 lalu pihaknya sudah berencana untuk mengolah sampah. Sampah yang masuk ke TPAS Kaliwlingi tidak akan ditumpuk seperti biasanya, namun akan diolah menjadi pupuk organik, powder dan granul, serta biji plastik. 

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal Sebut TPAS Jalan Mataram Ditutup 2026

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Proses Sampah Organik TPAS Menjadi Kompos

"Untuk sampah plastik nanti kita cacah dan sudah ada tawaran kerjasama dengan pabrik semen di Cirebon. Pabrik itu juga sudah minta kontrak untuk tahun ini. Tapi kita belum siap karena baru akan membangun hanggar tahun ini," kata Andriyani.

Dia melanjutkan, untuk mengolah sampah di TPAS Kaliwlingi, pada tahun 2024 Pemkab Brebes telah mengalokasikan Rp 981 juta untuk membeli 9 alat, di antaranya conveyor, dick mill, hammer mil, mesin crusher, dan granular untuk pupuk. Alat-alat itu bisa digunakan saat sudah ada tempat atau hanggar yang telah disiapkan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: