Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal Sebut TPAS Jalan Mataram Ditutup 2026

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal Sebut TPAS Jalan Mataram Ditutup 2026

SALAM 3R - Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD bersama Kepala DLH dan Kepala DPUPR menyampaikan salam 3R saat meninjau TPA Bokong Semar.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal menyebut Tempat Pemrosesan Akhir Sementara (TPAS) Jalan Mataram yang menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping akan ditutup. Penutupan TPAS yang terletak di Kelurahan Muarareja tersebut direncanakan pada 2026, bersamaan beroperasinya TPA Bokong Semar.

Bekas lahan TPAS Jalan Mataram rencananya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Ditutup, kemudian digunakan untuk RTH. Sesuai rencana, 2026,” kata Kepala DLH Nany Lestari melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Untung Priwibowo saat dikonfirmasi. 

Untung mengungkapkan, melalui surat tertanggal 8 November 2024, Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau setiap daerah memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Khususnya TPA yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka. Tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan penaatan pengelolaan TPA.

Diungkapkan, tiga tahun lalu telah dilakukan pembangunan sel di TPA Bokog Semar dengan sistem sanitary landfiil, yaitu metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah. Tahun ini, direncanakan Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL).

BACA JUGA:Tangani Stunting, DLH Kota Tegal Terima Bantuan CSR

BACA JUGA:Peringati Hari Magrove Sedunia, DLH Kota Tegal Tanam 1.500 Bibit

Kemudian, pembangunan akses jalan menuju TPA Bokong Semar dari Jalan Lingkar Utara yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal. Selain itu, merencanakan penyusunan Detail Engineering Design (DED) TPST Skala Industri di area TPA Bokong Semar untuk melengkapi persyaratan pengajuan ke Kementerian PUPR. 

“Rencananya TPA Bokong Semar akan difungsikan mulai 2026,” ungkap Untung. 

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sistem pembuangan terbuka dilarang diterapkan di TPA. Persisnya, di Pasal 29 Ayat 1 Huruf F yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA.

Komisi III mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal segera menyusun DED TPST yang akan dibangun di TPA Bokong Semar. Sutari juga berharap beberapa sel yang telah terbangun di TPA Bokong Semar dapat segera dimanfaatkan. Di samping itu, meminta Pemkot menaati regulasi dan aktif mengedukasi masyarakat agar dapat memilah sampah sejak di rumah tangga. 

BACA JUGA:DLH Kota Tegal Adakan Beragam Kegiatan

BACA JUGA:DLH Kota Tegal Adakan Apel, Bersih Pantai dan Tanam Mangrove

“Jika sudah melekat budaya memilah sampah dari sumber sampah, residu dan produktivitas sampah bisa ditekan,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: