52 PNS Pemkab Brebes Pensiun, JPTP Kosong Jadi 6 Kursi
SERAHKAN SK - Wakil Bupati Brebes Wurja didampingi Kepala BKPSDMD dan Kepala BPKAD menyerahkan SK pensiun kepada Kepala Dinsos TMT 1 Mei 2025.--syamsul falaq
BREBES, diswayjateng.id - Sebanyak 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes memasuki masa pensiun terhitung tanggal 1 Mei 2025. Jumlah tersebut, menambah daftar panjang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong menjadi 6 kursi.
Hal itu, terungkap saat penyerahan Surat Keputusan Pensiun oleh Wakil Bupati Brebes Wurja di Aula Kartini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, Rabu 30 April 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Brebes Wurja mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian panjang para ASN kepada bangsa dan negara. Pensiun, bukan sekadar akhir dari perjalanan sebagai PNS, tetapi awal dari babak baru dalam kehidupan.
"Pensiun bukan berarti berhenti berkarya, justru ini saatnya menikmati hidup dengan cara yang lebih bebas dan lebih dekat dengan keluarga serta lingkungan sekitar," ungkapnya.
BACA JUGA:Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Apresiasi Layanan Psikososial Korban Tanah Bergerak di Sirampog Brebes
Wabup menjelaskan, banyak sekali hal positif dan produktif yang bisa dilakukan setelah pensiun. Bisa tetap aktif dalam kegiatan sosial, berbagi ilmu dengan generasi muda, atau bahkan menjalankan usaha yang mungkin selama ini tertunda karena kesibukan kerja. Yang terpenting, tetap sehat, tetap bahagia, dan tetap memiliki semangat untuk terus berkarya.
"Yang namanya pergantian, antara pejabat lama dan pejabat baru ini hal biasa. Pensiunan, adalah hal biasa karena ada aturan, justru Bapak, Ibu, dan saudara-saudara adalah termasuk orang yang sukses. Karena sudah berhasil menjalankan tugasnya, belum tentu kita-kita ini yang berada di depan sesukses Bapak dan Ibu sekalian," terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Yulia Hendrawati MSi melaporkan sejak awal 2024, BKPSDMD Kabupaten Brebes telah meningkatkan layanan pensiun bagi para PNS yang memasuki masa pensiun.
Sejak TMT 1 Januari 2024 melakukan inovasi berupa Pemberian KTP dan Kartu Keluarga baru dengan status Pensiun dan Perubahan status kepesertaan BPJS baru dari PNS menjadi Pensiunan secara otomatis tanpa harus mengurus lagi.
BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah di Brebes Capai 1.086 per Januari Hingga April, 9 Meninggal Dunia
"Keduanya merupakan bentuk peningkatan pelayanan BKPSDMD, sebagai hasil Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes serta BPJS Kesehatan Cabang Brebes," jelasnya.
Yulia merinci, PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun sebanyak 52 orang ASN Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2025. Jumlah tersebut, menambah daftar panjang pejabat Eselon 2 yang memasuki masa pensiun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
