Pemkab Brebes Swepping Pabrik, Satu TKA Belum Bayar Retribusi Negara

Pemkab Brebes Swepping Pabrik, Satu TKA Belum Bayar Retribusi Negara

Tim gabungan dari Pemkab Brebes menemukan satu tenaga kerja asing (TKA) di yang bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Brebes.-EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES-DISWAYJATENG- Tim gabungan dari Pemkab Brebes menemukan satu tenaga kerja asing (TKA) di yang bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Brebes. Satu orang TKA kedapatan belum membayar retribusi ke negara sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Temuan ini terjadi di PT Agung Pelita Industrindo (API) yang berada di Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Selasa, 19 September 2023.

BACA JUGA:Kecolongan! 21 Pabrik Tak Berizin di Brebes, Pemkab Bakal Ambil Langkah Ini

Tim gabungan terdiri dari Komisi II DPRD Brebes, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) dan Satpol PP Brebes. Mereka melakukan monitoring atau swepping TKA di dua pabrik yang berada di wilayah Kecamatan Wanasari, yaitu PT Osaga Mas Utama dan PT Agung Pelita Industrindo. Dari kedua perusahaan itu, ditemukan ada 11 TKA yang bekerja di PT API.

Ketua Komisi II DPRD Brebes Muhaimin Sadirun mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Brebes melakukan monitoring TKA lantaran merasa miris target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penggunaan TKA tak memenuhi target. Pihaknya berharap, dengan adanya TKA bisa memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah sebagaimana dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

BACA JUGA:Komisi II Ngamuk, Banyak Pabrik Tak Berizin Berdiri di Kabupaten Tegal

”Retribusi penggunaan TKA sampai dengan bulan September ini belum bisa memenuhi target dari Rp 1,8 miliar, belum ada 50 persennya. Terkait dengan dokumen-dokumen TKA, kami melihat semuanya resmi sebagai TKA, bukan ilegal,” kata Muhaimin, Selasa, 19 September 2023.

Untuk memenuhi target retribusi itu, lanjut Muhaimin, pihaknya mengajak semua perusahaan di Kabupaten Brebes yang menggunakan TKA bisa membayar retribusi ke daerah. Sebab sesuai regulasi, retribusi penggunaan TKA bisa dibayarkan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dia menyebut di PT API terdapat 11 TKA, dan sepuluh orang sudah membayar retribusi kepada pemerintah pusat.

”Yang satu orang TKA itu belum membayar, jadi kami berharap yang satu ini bisa membayar di daerah. Sebab mereka merupakan tenaga ahli yang dipekerjakan di sini untuk transfer ilmu kepada pekerja lokal. Kami baru mendatangi dua pabrik, nanti dilanjut ke pabrik-pabrik lainnya,” tandasnya.

Bagian HRD PT API, Toni menjelaskan bahwa ada lima TKA yang bekerja di pabrik yang berada Jalan Lingkar Utara Brebes-Tegal tersebut. Mereka terdiri dari tiga orang TKA standby di pabrik tersebut, sedangkan dua orang TKA lainnya sering berpindah-pindah ke pabrik induk yang berada di Karawang, Jawa Barat. Kedua TKA tersebut setiap dua pekan kembali ke pabrik induk dan tidak menetap di Brebes. 

”Tiga orang yang standby di PT API Brebes ini, dua orang di antaranya izin tinggalnya sudah habis di awal Oktober ini. Sedangkan yang satu orang TKA belum bayar karena sedang berproses. Untuk TKA yang lain sudah bayar retribusi lewat Kementerian Tenaga Kerja,” ungkap Toni.

Dia menyebut, TKA yang bekerja di PT API ada 11 orang. Lima orang di antaranya bekerja di PT API yang berada di Jalan Lingkar Brebes-Tegal dan sisanya enam orang bekerja di pabrik induk yang berada di Karawang Jawa Barat. ”Jadi tadi ada salah persepsi. Semuanya memang 11 orang TKA, tapi tidak semuanya kerja di sini. TKA yang kerja di sini hanya lima orang, sisanya itu di pabrik induk,” tandas Toni. (fid/ism)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: