Dua Pelaku Gadai Mobil Pakai Surat Palsu Ditangkap, Beraksi Sejak 2023

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto ungkap kasus pemalsuan dengan menghadirkan dua Pelaku Gadai Mobil Pakai Surat Palsu dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin, 28 April 2025-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor
Tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari tempat kejadian perkara (TKP)
Pengungkapan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin, 28 April 2025.
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Bengkel Penadah Motor Curian di Magelang, 38 Unit Disita
Dalam konferensi pers tersebut, kasus yang diungkap adalah tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Dua tersangka, berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43), diamankan dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korbannya.
Menurut Dwi, pelaku sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang.
"Setelah mobil digunakan dan diparkir di mal di Pekalongan, pelaku mengambilnya lagi menggunakan kunci cadangan, kemudian mengganti pelat nomor sesuai identitas asli kendaraan," ujar Dwi Subagio.
BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Dugaan Pungli di Rutan, Tiga Oknum Polisi Diperiksa
Dalam aksinya, KP berperan sebagai pemilik kendaraan sekaligus otak kejahatan, sementara A bertugas membuat STNK palsu.
Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sejak tahun 2023, dengan lima kendaraan yang telah digadaikan menggunakan modus yang sama.
"Secara materiil, STNK tersebut menggunakan bahan asli, yaitu dari STNK bekas kendaraan lain yang datanya diubah menggunakan komputer lalu diprint ulang. Pelaku A mengaku mempelajari teknik ini secara otodidak," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: