Polda Jateng Bongkar Bengkel Penadah Motor Curian di Magelang, 38 Unit Disita

Polda Jateng Bongkar Bengkel Penadah Motor Curian di Magelang, 38 Unit Disita

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat menunjukkan barang bukti dan Tersangka pelaku pemilik bengkel di Kota Magelang yang digunakan sebagai tempat penadahan motor curian saat jumpa pers di Pold-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap sebuah bengkel di Kota Magelang yang digunakan sebagai tempat penadahan motor curian. 

Pelaku berinisial DG, 42 tahun, diketahui telah menjalankan aksinya selama lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengungkapkan bahwa DG berperan sebagai penadah kendaraan roda dua curian.

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Dugaan Pungli di Rutan, Tiga Oknum Polisi Diperiksa

Menurut Dwi, Motor-motor tersebut merupakan hasil penggelapan dari perusahaan pembiayaan (leasing), debt collector (DC), maupun perorangan.

"Selama lima tahun, pelaku beroperasi dan dari hasil penggerebekan kami mengamankan 38 unit sepeda motor serta satu unit handphone sebagai barang bukti," ujar Dwi Subagyo saat gelar perkara di Polda Jateng, Senin 28 April 2025.

Dia menjelaskan, pelaku DG, diketahui merupakan warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, yang juga pemilik bengkel kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Melalui Restorative Justice, Korban Maafkan Pencuri Amplifier dan Penadah di Grobogan

"Pelaku ditangkap setelah ditemukan menyimpan puluhan motor berbagai merek tanpa dokumen resmi di bengkelnya" ujar Dwi.

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Dwi, modusnya, pelaku membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta memanfaatkan oknum debt collector dari beberapa perusahaan leasing. 

"Kendaraan itu kemudian dibongkar dan suku cadangnya dijual secara ilegal," jelas Dwi Subagyo.

Terkait dugaan keterlibatan oknum debt collector, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

BACA JUGA:Debt Collector Dimassa, Polsek Godong-Grobogan: Korban sudah Laporan

 Dirreskrimum menegaskan, apabila para oknum yang dipanggil tidak kooperatif, tindakan tegas akan diambil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: