Polda Jateng Ungkap Dugaan Pungli di Rutan, Tiga Oknum Polisi Diperiksa

Polda Jateng Ungkap Dugaan Pungli di Rutan, Tiga Oknum Polisi Diperiksa

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Video viral yang menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Tengah langsung mendapat respons dari pihak kepolisian.

Polda Jateng mengonfirmasi tengah menangani kasus dugaan pungli di rutan yang melibatkan fasilitas mewah di dalam rumah tahanan ini.

Kasus dugaan pungli di rutan ini mencuat setelah akun X (dulu Twitter) @MasBRO mengunggah video dengan narasi:

“Tahanan di Polda Jateng, masuk sel bayar kamar Rp1 juta, sewa HP Rp150k–350k, keluar sel cari angin Rp25k. Bayar, bayar, bayar!”

BACA JUGA:Polda Jateng akan Terapkan One way Lokal di GT Kalikangkung pada Arus Balik Lebaran 2025

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025 Sudah 80 Persen, Polda Jateng Lakukan Normalisasi One Way Lokal

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan menindaklanjuti video tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pelanggaran oleh tiga oknum polisi penjaga tahanan.

"Ketiga personel yang diduga terlibat adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti)" ungkap Artanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin 14 April 2025.

Artanto menegaskan, ketiga pelaku dugaan pungli di rutan kini ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari sambil menunggu proses sidang disiplin.

"Ketiganya diduga menyediakan layanan khusus dengan imbalan uang, seperti pemindahan kamar dan penyewaan handphone kepada tahanan" katanya.

BACA JUGA:Polda Jateng Imbau Pemudik Cek Saldo Kartu Tol untuk Kelancaran Perjalanan

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik akan Terjadi Malam ini dan Besok, Polda Jateng Ingatkan Titik Lelah di Tol Batang

“Mereka terbukti melanggar SOP dengan membuka layanan berbayar kepada tahanan,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, pungutan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi.

“Uang hasil pungli digunakan untuk kepentingan oknum petugas,” tegas Artanto. Ia menambahkan, ketiganya akan menjalani sidang etik setelah masa patsus berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: