Bawaslu Jateng Catat 30 Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Tapi Tak Ada Bukti Kuat

Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin usai menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pilkada 2025 di Hotel Patra, Semarang, Selasa 15 April 2025.-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id - – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ada sekitar 30 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (jateng.disway.id/listtag/1797/asn">ASN) selama Pilkada 2024.
Namun, hingga kini belum ditemukan bukti kuat yang sah untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, menyebutkan bahwa Kota Semarang menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus terkait dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada.
BACA JUGA:Sebagai Pengelolaan Media Sosial Terbaik, Bawaslu Salatiga Raih Penghargaan Bawaslu Provinsi Jateng
Sayangnya, bukti yang dikumpulkan belum cukup untuk menjerat secara hukum.
Amin mengakui isu pelanggaran netralitas ASN ini cukup mengemuka.
" Kami menangani hampir 30 kasus. Di Kota Semarang, misalnya, ada yang terindikasi berpihak kepada salah satu pasangan calon meski belum masuk masa kampanye," ujar Amin usai menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pilkada 2025 di Hotel Patra, Semarang, Selasa 15 April 2025.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Semarang Raih Predikat “Badan Publik Informatif” pada KIP Award 2024
Menurut Amin, sebagian besar kasus terkendala kurangnya barang bukti. Padahal, untuk memproses pelanggaran dalam Pemilu dan Pilkada, harus ada unsur formil dan materiil yang terpenuhi.
“Dari hasil klarifikasi, belum ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa mereka benar-benar tidak netral. Ini yang jadi tantangan utama kami,” tambahnya.
Dari total 30 kasus tersebut, mayoritas melibatkan kepala desa, serta beberapa ASN yang kedapatan menghadiri kegiatan kampanye.
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Provinsi Jateng Sosiawan: Mendekati Masa Tenang Semakin Tidak Tenang
Sebagai informasi, secara keseluruhan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menangani 118 dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024. Namun, hanya dua kasus yang berlanjut ke ranah pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: