DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna

MENYERAHKAN - Laporan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024 Diserahkan kepada Ketua DPRD H Martono.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
Adapun ruang lingkup LKPJ ini, meliputi 2 substansi utama, yaitu, pertama, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Kedua, hasil pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan pokok-pokok materi LKPJ Bupati Pemalang ATA 2024 yaitu pengelolaan keuangan daerah, hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan capaian tugas pembantuan.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Evaluasi Penyerapan Anggaran Pilkada
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso Tuding Pemerintah Ingkari Komitmen
Bupati Anom dalam kesempatan itu juga menyampaikan uraian singkat mengenai pengelolaan keuangan daerah (sebelum audit) yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Dijelaskannya bahwa pendapatan daerah Kabupaten Pemalang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Pada tahun 2024 realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2.741.002.564.703,00 atau 97,64 % dari target yang ditetapkan sebesar Rp2.807.367.254.000,00. Sebagai pembanding, pada tahun 2023 realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp2.572.342.827.720,00
"Jadi realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 meningkat sebesar Rp168.659.736.983,00 atau naik 6,56 %,"terangnya.
Terkait dengan belanja daerah, realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.657.556.297.889,00 atau 88,54 % dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp3.001.406.468.000,00.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso Tuding Pemerintah Ingkari Komitmen
BACA JUGA:Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Minta Jalan Wisnu-Watukumpul Jadi Prioritas Perbaikan
Sebagai pembanding, realisasi belanja daerah pada tahun 2023 sebesar Rp2.539.300.079.432,00. Jadi meningkat sebesar Rp118.256.218.457,00 atau naik 4,66 %.
Berdasarkan penyerapan di atas dapat diartikan bahwa fungsi distribusi dan fungsi alokasi dari APBD dapat berjalan sesuai ketentuan. Kinerja anggaran kategori baik meskipun masih satu level di bawah kategori tertinggi.
Yaitu Sangat Baik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 yang mengatur evaluasi kinerja anggaran.
Bupati Anom menambahkan terkait hal itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2024 belanja daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 6 urusan pilihan, dan 8 fungsi penunjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: