Diduga Tipu Rp50 Juta dengan Modus Resepsi Fiktif, Warga Laweyan Diciduk Polisi

Wakapolresta Solo AKBP Sigit, dalam konferensi pers, Rabu 7 Mei 2025.-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Polresta Solo menangkap seorang perempuan berinisial VY (40), warga Kelurahan Penumping, Laweyan, atas dugaan penipuan bermodus resepsi pernikahan fiktif.
Korban dalam kasus ini adalah GU (40), warga Pajang, yang merupakan calon suami tersangka, mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit, dalam konferensi pers, Rabu 7 Mei 2025, menjelaskan aksi penipuan bermula dari rencana pernikahan antara pelaku dan korban pada akhir Oktober 2022.
“Pelaku meminta dana Rp50 juta kepada korban dengan alasan untuk menyewa gedung resepsi. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan setelah rumah keluarganya di Jakarta laku terjual,” ujar AKBP Sigit di Mapolresta Solo.
BACA JUGA:Lanjutkan Kemitraan, Poltek Harber Gandeng Radar Tegal Sebagai Media Terlengkap
Korban yang tidak memiliki uang lalu meminjam dari temannya. Pelaku bahkan meyakinkan teman korban agar mau meminjamkan uang, dengan janji yang sama. Namun, rencana resepsi batal sepihak, dan pelaku berdalih keluarga tidak bisa hadir.
Ironisnya, pelaku juga menunda proses pencatatan sipil tanpa persetujuan korban. Fakta lebih mengejutkan muncul ketika keluarga korban bertemu keluarga pelaku. Rumah yang dijadikan jaminan ternyata sudah lama dijual.
“Motifnya jelas penipuan. Janji dan pernikahan hanya dijadikan alat untuk mengelabui korban,” tegas Wakapolresta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa print-out rekening koran dari Bank Mandiri dan BCA, yang menguatkan aliran dana dari korban ke rekening pelaku.
BACA JUGA:Disperpuska Gelar Bedah Buku 'Mencari Jejak Mbah Rifai', Bongkar Sejarah Batang yang Terlupakan
VY kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: