Dinilai Rugikan Konsumen Secara Moral dan Spriritual, Sugeng Riyanto Laporkan Ayan Goreng Widuran Ke Polisi

Dinilai Rugikan Konsumen Secara Moral dan Spriritual, Sugeng Riyanto Laporkan Ayan Goreng Widuran Ke Polisi

Sugeng Riyanto (kiri) melaporkan pemiliki Warung Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Rabu 11 Juni 2025.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.com - Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, melaporkan pemilik usaha kuliner Ayam Goreng Widuran ke Mapolresta Solo, Rabu 11 Juni 2025. 

Laporan tersebut dilayangkan secara pribadi, menyusul dugaan penipuan karena makanan yang dikonsumsinya diduga mengandung minyak babi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Saya melaporkan sebagai warga, bukan atas nama lembaga DPRD. Saya merasa dirugikan secara moral dan spiritual,” ujar Sugeng, yang hadir bersama kuasa hukum dari MUI Solo.

Sugeng mengaku membeli makanan di rumah makan tersebut pada 5 Mei lalu. Saat itu, menurutnya, tidak ada informasi yang menunjukkan makanan tersebut tidak halal. 

BACA JUGA:Puluhan Warga Pekalongan Lapor Polisi Dana Bansosnya Hilang

Justru, suasana tempat makan dan penampilan pegawainya memberi kesan makanan yang disajikan sesuai dengan syariat.

“Pelayan berjilbab, kasir pun demikian. Tidak ada penjelasan produk mereka non-halal. Ini menurut saya bentuk kelalaian atau bahkan penipuan karena membuat konsumen berasumsi bahwa makanan itu aman secara syariat,” katanya.

Dalam laporan ke polisi, Sugeng menyertakan nota pembelian, keterangan saksi, serta dokumentasi pemberitaan yang menyebut produk rumah makan itu tidak bersertifikat halal. 

Saat ini, laporan telah diterima oleh Unit I Satreskrim Polresta Solo dan akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Pertemuan Megawati dan Utusan Prabowo Dinilai Sejukkan Suhu Politik Nasional

Kuasa hukum Sugeng, Dedy Purnowo dari MUI Solo, menyebut kasus ini bisa dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. 

Ia menegaskan, ketidakterbukaan soal kandungan makanan, apalagi yang berkaitan dengan unsur haram, adalah pelanggaran serius.

“Ini bukan cuma soal materi, tapi menyangkut prinsip keimanan umat Islam. Konsumen berhak mendapat informasi yang jujur dan jelas. Dalam hal ini, tidak adanya label atau pemberitahuan menyesatkan konsumen,” ujar Dedy.

Di sisi lain, Sugeng juga mendorong percepatan pembahasan Raperda Perlindungan Konsumen di Kota Solo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: