Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso Tuding Pemerintah Ingkari Komitmen

MENYAMPAIKAN - Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso menyampaikan soal penundaan pengangkatan ASN.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Penundaan pengangkatan Aparat Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun telah diumumkan dengan penyesuaian, namun dinilai Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso.
Sebagai bentuk pengingkaran atas komitmen kebijakan pemerintah sendiri. Termasuk terhadap Undang-undang ASN yang menegaskan tahun 2024 adalah batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah.
Heru Khundimiarso anggota DPRD dari Fraksi PKB menegaskan bahwa pemerintah itu sudah berkomitmen melarang pengangkatan tenaga honorer baru pada tahu 2025. Namun di sisi lain pemerintah justru melakukan penundaan pengangkatan calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi.
"Jika itu terjadi, menjadi masalah bagi kita semua. Padahal, anggaran untuk honorer yang dinyatakan lulus, sudah ada dalam APBD. Hanya saja tinggal menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat untuk memastikan mereka tetap mendapatkan haknya,"ujar Heru Khundimiarso selaku anggota komisi A DPRD Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA:Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Minta Jalan Wisnu-Watukumpul Jadi Prioritas Perbaikan
Dijelaskannya, ketidakpastian dalam pengangkatan ASN tentunya akan berpotensi besar menurunkan semangat kerja Calan ASN dan PPPK.
Disamping itu juga akan mengganggu kesejahteraan keluarga mereka yang sudah terlanjur meninggalkan pekerjaan lama.
"Semangat kerja mereka pasti akan turun. Termasuk keluarga Calon ASN dan PPPK yang terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan di Yayasan atau swasta juga akan terlantar kesejahteraannya,"terangnya.
Atas kondisi tersebut, Heru Khundimiarso atas nama Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pemalang, menyatakan menolak penuh atas kebijakan pemerintah pusat tersebut.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Guru Honorer
Sehingga pihaknya meminta DPRD secara kelembagaan untuk membuat rekomendasi yang dikirim ke pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: