Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda

PENJELASAN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan penjelasan.Foto: Istimewa --
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.
Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: