Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Evaluasi Penyerapan Anggaran Pilkada

Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Evaluasi Penyerapan Anggaran Pilkada

RAPAT KERJA - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang rapat kerja membahas evaluasi penyerapan anggaran Pilkada.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang. Menggelar rapat kerja membahas evaluasi penyerapan anggaran Pilkada 2024 di Ruang rapat Komisi Gedung Dewan.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD H Martono dan dilanjutkan oleh Ketua Komisi A Fahmi Hakim untuk memimpin jalannya rapat kerja.

Hadir dalam rapat itu, KPU Kabupaten Pemalang langsung dihadiri oleh Ketua KPU Agus Setiyanto beserta anggotanya dan Sekretaris KPU.

Sedangkan dari Bawaslu diwakilkan kepada kedua orang anggotanya Mustaghfirin dan Zuhri serta Sekretaris Bawaslu dan jajarannya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso Tuding Pemerintah Ingkari Komitmen

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sambut Baik Keberadaan Kelompok KTNA untuk pendampingan Atasi Permasalahan Petani

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim menyampaikan bahwa rapat kerja komisi A pembahasan evaluasi penyerapan anggaran Pilkada. Untuk meminta penjelasan baik dari KPU maupun Bawaslu.

Menurutnya, penjelasan atau keterangan yang disampaikan dari KPU dan Bawaslu. Mungkin beberapa hal yang menjadi permasalahan-permasalahan yang ada. 

Fahmi Hakim menyebutkan dalam pelaksanaan Pilkada ada permasalahan, hanya saja tidak mempengaruhi dalam pelaksanaannya.

Meskipun tetap diakui permasalahan itu, adanya yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satu buktinya ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS.

BACA JUGA:Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Minta Jalan Wisnu-Watukumpul Jadi Prioritas Perbaikan

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Umumkan AMJ dan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

"Dikatakan permasalahan itu apakah tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada atau mungkin dapat mempengarui, itu semua bisa saja. Buktinya juga ada satu TPS yang wajib melaksanakan PSU,"katanya.

Evakuasi penyerapan anggaran Pilkada ini menjadi salah satu pembahasan di Komisi A. Tujuannya untuk lebih memperdalam, karena ketika Komisi A sebagai mitra dan mendapatkan kuasa dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: