Buntut Sertifikat Diagunkan oleh Pengembang, DPRD Kabupaten Semarang Minta Diverifikasi Ulang

Buntut Sertifikat Diagunkan oleh Pengembang, DPRD Kabupaten Semarang Minta Diverifikasi Ulang

AUDIENSI : Suasana audiensi antara warga perumahan, pengembang, dan Perbankan di gedung DPRD, pekan lalu. Foto : Nena Rna Basri--

UNGARAN, diswayjateng.id - Komisi  C DPRD Kabupaten Semarang meminta agar didata ulang dan diverifikasi, terkait warga yang telah membayar lunas perumahan Punsae.

Permintaan ini terlontar usai berlangsungnya audiens antara warga perumahan, pengembang, dan Perbankan di gedung DPRD, pekan lalu.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi, usai dialog mengatakan persoalan antara warga dengan pengembang Perum Punsae diawali sejumlah orang dari warga perumahan tersebut merasa dirugikan.

"Dirugikannya lantaran sudah membayar lunas perumahan tetapi sertifikat tanah belum juga terbit. Warga resah lantaran rumah mereka terancam dilelang bank," ungkapnya.

BACA JUGA: Jelang Arus Mudik, KAI dan BNN Jateng Lakukan Tes Urin Kepada 30 Petugas ASP

BACA JUGA: Dirut PLN: SPKLU di Jawa Tengah Siap Sambut Lonjakan Pemudik Mobil Listrik pada Lebaran 2025

Awalnya, lanjut dia, hanya ada seorang warga yang mengadu terkait permasalahan di Perum Punsae. Ternyata saat audiensi jadi banyak.

Untuk itu, Wisnu meminta agar didata ulang dan diverifikasi, terkait warga yang telah membayar lunas perumahan Punsae.

Apalagi data dari PT ACK (pengembang Perum Punsae) terdapat 72 konsumen yang sudah lunas.
"Sehingga, yang merasa dirugikan harus didata," terang dia.

BACA JUGA: AHY Tegaskan Pentingnya Pengembangan KEK di Seluruh Indonesia, Dukung Infrastruktur dan Kepastian Lahan

BACA JUGA: Presiden RI Prabowo Subianto Resmikan KEK Industropolis Batang, Targetkan jadi Shenzhen-nya Indonesia

Sebelumnya, audiensi terjadi setelah DPRD Kabupaten Semarang akhirnya memanggil para pihak terkait permasalahan warga Perum Punsae Ungaran dengan pengembang.

Pihak-pihak yang dihadirkan untuk berdialog. Komisi C kemudian mendengar dari dialog perwakilan, warga, pengembang, dan perbankan dalam hal ini BTN.

"Masih kita tunggu hingga pertemuan berikutnya pada April untuk menghasilkan keputusan terbaik," imbuhnya.   

BACA JUGA: Gelar Musrebang 2026, Bupati Grobogan Sampaikan Program Unggulan Lima Tahun ke Depan

BACA JUGA: Di tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Grobogan Pertimbangkan Opsi Pinjaman Daerah

Menurut Wisnu, permasalahan di Perum Punsae dengan pengembang PT ACK berawal saat BTN memberikan kredit ke pengelola lama yang bernama Ari yang selanjutnya, perusahaan tersebut diteruskan oleh Prayitno.

Ia mengaku curiga, jika BTN tidak mengetahui permasalahan yang terjadi di PT ACK.
"Karena urusan BTN dengan perusahaan, bukan dengan warga. Peralihan itu seharusnya ada mandat, ini harus klir agar warga tidak dirugikan," tandasnya.

BACA JUGA: Warga SMP Negeri 2 Balapulang Kabupaten Tegal Nobar di Pesantren Kilat

BACA JUGA: Lenovo IdeaPad Slim 5i Ultra: Teman Setia Mahasiswa Modern, Produktif dan Stylish!

Wisnu meminta kepada BTN agar tidak menekan warga, dengan menagih dan mengancam mengeksekusi rumah warga.

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang akan melihat pada bulan April mendatang sikap dari BTN sesuai hasil dialog itu.  

Yang diharapkan, terjalin komunikasi yang baik agar ada solusi. Apalagi warga sudah membayar kontan bahkan lunas.

BACA JUGA: Warga Pati tak Perlu Bingung, Manfatkan Bus Mudik Gratis untuk Pulang Kampung

BACA JUGA: Kodam IV/Diponegoro dan BAI Jateng Gelar Tarling, Buka Bersama dan Nuzulul Qur'an

Sementara, salah satu warga yang ikut mengadu ke DPRD bernama Odi mengaku ia dan warga lain saat membeli rumah di Perum Punsae juga mengalami berbagai masalah.

Di antaranya sertifikat belum diserahkan dan baru separuh bangun atau belum dibangun. Warga juga mengalami kesulitan menemui pengembang untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Belum lagi beban warga secara psikologis semakin berat karena tiba-tiba ada surat dari BTN.  Surat tersebut menyatakan rumah warga akan dilelang pada 16 Mei 2025 jika tidak melakukan pelunasan pinjaman," tandasnya.

BACA JUGA: Bekas Longsor di Jalan Semingkir-Wisnu Kabupaten Pemalang Diperbaiki Sementara

BACA JUGA: Menteri AHY Prediksi Timnas Indonesia Menang 2-1 atas Australia di Kualifikasi Piala Dunia

Warga yang mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang ini tidak mengetahui jika sertifikat tersebut diagunkan ke bank oleh pengembang. Karena memang warga sebagai konsumen tidak pernah diberitahu dan tidak dimintai persetujuan.

Untuk itu, Odi berharap tuntutan warga dipenuhi dalam pembangunan rumah dan sertifikat diserahkan mengingat pembayaran telah lunas kepada PT ACK.

"Masak kami sudah membayar lunas  kepada PT ACK, harus membayar lagi Rp 72 juta ke BTN. Ini kan tidak masuk akal dan sangat memberatkan kami," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: