Komisi A DPRD Batang Siap Perjuangkan Kenaikan Rp300 ribu untuk 2.100 Pegawai Non-ASN

Komisi A DPRD Batang Siap Perjuangkan Kenaikan Rp300 ribu untuk 2.100 Pegawai Non-ASN

Komisi A DPRD Kabupaten Batang saat audiensi--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

BATANG, diswayjateng.id - Komisi A DPRD Kabupaten BATANG menyatakan optimisme mereka dalam memperjuangkan nasib 2.100 pegawai non-ASN untuk mendapatkan honor setara Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Hal ini terungkap dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Batang, Kukuh Fajar Rhomadhon, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi A DPRD Batang memilah tuntutan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. 

Dua hal utama yang menjadi fokus pemerintah daerah adalah penyesuaian honor dengan UMK Batang dan pemberian gaji ke-13.

BACA JUGA: Test PPPK Guru 2024 Picu Polemik, DPRD Demak Diharapkan Jembatani ke Pusat

BACA JUGA: Awal Tahun 2025, Pj Bupati Batang Lantik 1.516 PPPK

"Langkah yang akan Komisi A lakukan, kami akan melaporkan pada Pimpinan DPRD terkait hasil hari ini. Sehingga harapannya nanti Ketua DPRD segera mengambil TAPD, untuk menghitung berapa jumlah kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk menutup honor temen-temen non ASN," ungkap politisi PKB tersebut.

Berdasarkan perhitungan Komisi A, dibutuhkan anggaran sekitar Rp7 miliar per tahun untuk menyetarakan honor 2.100 pegawai non-ASN dengan UMK. Selisihnya gaji saat ini dengan UMK adalah Rp 300 ribu.

"Saya rasa ketika pemerintah kabupaten Batang ini konsen ke sana, angka Rp7 miliar ini tidak begitu berat menurut saya. Jadi sekali lagi, ini tinggal kita mau eksekusi atau tidak," tegas Kukuh.

Komisi A DPRD Batang menargetkan kenaikan honor ini bisa terealisasi pada tahun 2025, atau paling lambat tahun 2026, bertepatan dengan masa kepemimpinan bupati baru. 

BACA JUGA: Pemkab Rembang Tegaskan Tidak Semua Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK Tahun Ini

BACA JUGA: 2.074 Pelamar PPPK Demak Lolos Test Administrasi, Pelamar TMS Dipersilakan Ajukan Sanggahan

Pihaknya juga mengajak para pegawai non-ASN untuk turut mengawal proses ini hingga terealisasi.

Sementara itu, terkait tuntutan pemberian gaji ke-13, Komisi A DPRD Batang akan mengundang Bagian Hukum Setda Batang untuk mengkaji lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: