Ketua Komisi II DPRD Batang Juga Tolak Sampah Kota Pekalongan

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang, Fatkhur Rokhman dari PKB--Bakti Buwono/ diswayjateng.id
BATANG, diswayjateng.id – Penolakan pembuangan sampah Kota Pekalongan ke wilayah Kabupaten Batang juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang, Fatkhur Rohman.
Ia menyatakan dengan lantang bahwa Batang menolak permintaan dari Pemerintah Kota Pekalongan terkait pembuangan sampah.
“Jujur saja, Batang sendiri sudah darurat sampah sejak 2023,” kata anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di ruang kerjanya di DPRD Batang, Senin, 21 April 2025.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, Kabupaten Batang sendiri sudah masuk fase darurat sampah sejak 2023.
BACA JUGA: Pekalongan Ajukan Surat 'Numpang' Buang Sampah ke Batang, DLH: Kami Tunggu Bupati
Hal ini bukan sekadar wacana belaka, melainkan fakta lapangan yang terus dibahas dalam forum resmi antara DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup.
“DPRD dan DLH sudah sering bahas ini. Kita putar otak tiap bulan, tiap rapat, tapi solusinya enggak gampang,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari lahan baru guna menampung limpahan sampah dari warga Batang sendiri.
Bahkan survei telah dilakukan ke berbagai lokasi, termasuk area milik Perhutani yang dinilai strategis untuk dijadikan TPST atau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu.
BACA JUGA: Gubernur Jateng Konsultasi ke Kementerian LH, Dorong Zonasi Sampah Regional
BACA JUGA: Lahan Eks Bengkok Diusulkan sebagai Tempat Darurat Pengelolaan Sampah di Kota Pekalongan
“Kita sempat konsultasi ke Ditjen Perekonomian, diarahkan ke wilayah Plelen. Akses sudah disiapkan, dan anggaran Rp2 miliar sudah dialokasikan,” jelas Fatkhur.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan menggelar rapat bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kelanjutan proyek TPST tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: