Lahan Eks Bengkok Diusulkan sebagai Tempat Darurat Pengelolaan Sampah di Kota Pekalongan

Lokasi lahan eks tanah bengkok di Kelurahan Kandang Panjang, Kota Pekalongan--
PEKALONGAN, diswayjateng.id - Kondisi carut-marut masalah sampah di Kota Pekalongan tak kunjung usai. Tumpukan sampah berceceran menjadi pemandangan sehari-hari di gang-gang dan di setiap ujung jalan di pusat kota.
Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, mengusulkan sebuah lokasi untuk dijadikan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah (TDPS). Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas kondisi darurat sampah pasca-penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu. Lokasi yang diajukan berada di RW 13, tepatnya di atas lahan eks bengkok milik Pemerintah Kota Pekalongan.
Lurah Kandang Panjang, Amat Fauzan, menjelaskan bahwa lahan yang disiapkan seluas sekitar 2.000 meter persegi. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari kantor kelurahan dan cukup jauh dari permukiman warga, yaitu di sebelah selatan Perumahan Salamanis.
"Alhamdulillah, warga menerima dengan baik. Karena lokasi TDPS tidak berada di tengah-tengah permukiman, maka tidak ada penolakan," ujarnya, Selasa (15/04/2025).
Menurutnya, lahan tersebut akan diurug setinggi 2,5 meter agar layak digunakan, mengingat beberapa titik masih tergenang air atau belum sepenuhnya kering. TDPS ini nantinya diharapkan dapat menjalankan tiga fungsi utama yaitu pengolahan sampah organik menjadi kompos, penampungan sampah anorganik sebelum dijual ke tukang rongsok atau dibawa ke bank sampah, dan tempat transit residu sampah sebelum dimusnahkan melalui insinerator.
"Seluruh rumah tangga di Kelurahan Kandang Panjang nantinya wajib memilah sampah dari rumah masing-masing menjadi tiga jenis; organik, anorganik, dan residu. Sampah tersebut harus dibuang dalam kondisi terpilah ke TDPS yang telah ditentukan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan untuk menanggulangi darurat sampah secara sistematis, menyusul ditutupnya TPA Degayu yang sebelumnya menjadi pusat pembuangan akhir," tegasnya.
Sementara menunggu TDPS beroperasi, Fauzan menyatakan bahwa Kelurahan Kandang Panjang akan mengaktifkan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) untuk pemilahan sampah secara manual, sembari menunggu kedatangan mesin pemilah yang saat ini belum tersedia.
"Sembari menunggu mesin pemilah, personil sudah ada yang nanti akan kami jadikan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pengelola Sampah. Namun, karena peralatan nihil, saat ini kami masih proses permohonan bantuan alat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti ganco, arit, basket, cangkul, dan lain-lain," bebernya.
Selain itu, bank sampah yang telah aktif di RW 7 akan dilibatkan dalam pengelolaan sampah anorganik dari TDPS. Harapannya, sampah bisa memiliki nilai ekonomi dan masyarakat terdorong untuk lebih disiplin dalam memilah sejak dari rumah.
"Koordinasi antara TPS-3R, bank sampah, dan KSM akan menjadi kunci utama dalam keberhasilan sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan ini," tukasnya(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: