Tolak Walikota Aaf, DLH Batang Tegaskan Tak Terima Sampah dari Kota Pekalongan

Kepala DLH Batang Handy Hakim--Bakti Buwono/diswayjateng.id
BATANG, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang menyatakan penolakan terhadap permintaan Wali Kota Pekalongan untuk membuang sampah ke TPA Randu Kuning.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, A Handy Hakim, menegaskan bahwa fasilitas TPA milik mereka hanya dikhususkan untuk sampah domestik dari warga Batang sendiri.
“Kami sudah kaji secara menyeluruh permintaan Pemkot Pekalongan, dan hasilnya jelas: kami menolak,” tegas Handy, Senin 21 April 2025.
Permintaan tersebut datang dari Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf.
BACA JUGA: Peringatan Hari Bumi, Komunitas Peduli Lingkungan dan Pelajar Pekalongan Tanam Mangrove
Pihak Pemkot Pekalongan mengirim surat permintaan bantuan menampung sampah selama penyelenggaraan Tuan rumah acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Korwil III 2025.
Saat ini Kota Pekalongan sedang menerapkan darurat sampah karena TPA Degayu Ditutup oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Namun menurut Handy, pihaknya tak memiliki kewajiban legal ataupun kapasitas teknis untuk menerima sampah dari luar daerah.
“Dalam Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2021, tertulis jelas bahwa TPA Randu Kuning hanya untuk sampah wilayah Kabupaten Batang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Amankan Bubarkan Balap Liar di Sragi Pekalongan, 2 Motor Modifikasi Diamankan
BACA JUGA:Konflik 'Ndasmu Gedi' Puskesmas Jenggot Pekalongan yang Viral Akhirnya Berujung Damai
Ia menyebut bahwa volume sampah warga Batang sendiri sudah hampir memenuhi kapasitas maksimal TPA tersebut.
“Kami minta maaf, tapi kami tidak bisa ambil beban tambahan. Ini soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat kami sendiri,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: