Komisi A DPRD Batang Siap Perjuangkan Kenaikan Rp300 ribu untuk 2.100 Pegawai Non-ASN
Komisi A DPRD Kabupaten Batang saat audiensi--Bakti Buwono/ diswayjateng.id
Hal ini menyusul adanya kendala dari BKD yang menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 tidak dimungkinkan karena status pegawai non-ASN kini masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.
"Nah ini nanti kita undang bagian hukum untuk mengkaji, apakah memang sesuai aturan itu tidak bisa. Misalkan masih bisa, nanti akan kita dorong supaya temen-temen non ASN ini tetap mendapatkan apa yang menjadi harapan mereka," jelas Kukuh.
Langkah Komisi A DPRD Batang ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan kesejahteraan pegawai non-ASN.
Dengan adanya perhitungan anggaran yang jelas dan target waktu yang telah ditetapkan, harapan para pegawai non-ASN untuk mendapatkan honor yang lebih layak semakin terbuka.
Sebelumnya,puluhan pegawai non-ASN yang tergabung dalam Ikatan Non-ASN Kabupaten Batang (INASBA) menggeruduk DPRD Kabupaten Batang untuk menyampaikan aspirasi.
Mereka menuntut perbaikan kesejahteraan dan kejelasan status, mengingat honor yang diterima masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang 2025.
Ketua INASBA, Sukoningsih, mengungkapkan bahwa honor yang diterima anggotanya saat ini masih di bawah Rp2 juta, sementara UMK Batang 2025 ditetapkan sebesar Rp2.534.383.
"Honor kami masih jauh di bawah UMK Batang tahun 2025. Kami berharap honor tersebut dapat disetarakan dengan UMK," ujarnya dalam audiensi tersebut, Kamis 16 Januari 2025/
Dalam pertemuan ini, INASBA mengajukan beberapa tuntutan krusial.
Pertama, penyetaraan tunjangan dengan pegawai tetap, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kedua, prioritas pengangkatan bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.
"Kami meminta agar tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi diprioritaskan untuk mendapatkan antrian daftar menjadi P3K penuh waktu," tegas Sikoningsih.
Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian status tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kategori R2 dan R3 agar dapat diangkat menjadi P3K tanpa tes ulang.
INASBA juga meminta DPRD Batang memperjuangkan peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja pegawai ke pemerintah pusat. "Kami berharap DAU dapat dinaikkan di atas 30% untuk mencakup kebutuhan gaji P3K. Kami juga memohon penjelasan terkait kekosongan formasi seleksi P3K tahap kedua dan nasib tenaga honor teknis di bawah Kementerian Dalam Negeri yang selama ini kerap terpinggirkan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: