Penetapan Walkot dan Wawalkot Salatiga Diperkirakan Tanggal 9 Januari, Dengan Catatan Tak Ada Sengketa Perkara
Komisioner KPU Kota Salatiga Dewi Retnowati. Foto : Nena Rna Basri--
SALATIGA, diswayjateng.id - Agenda Penetapan Wali Kota (Walkot) dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Salatiga terpilih 2024-2029 diperkirakan tanggal 9 Januari 2025.
Namun, agenda Penetapan Walkot dan Wawalkot Salatiga dapat terlaksana dengan catatan awal pekan yakni tanggal 6 Januari 2025 di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) tidak ada gugatan.
Hal Penetapan Walkot dan Wawalkot ini disampaikan Komisioner KPU Salatiga Dewi Retnowati kepada diswayjateng.id, Minggu 5 Januari 2025.
Diungkapkan Dewi, pelaksanaan penetapan walkot dan wawalkot Salatiga terpilih oleh KPU Kota Salatiga sejauh ini masih menunggu perintah KPU Pusat.
BACA JUGA: Keterlibatan UMKM Lebih Banyak, Car Free Night untuk Ketiga Kalinya Digelar Pemkot Salatiga
BACA JUGA: Respon Positif Uji Coba 'One Way' Jensud Salatiga, Dishub Tetap Pasang Pengumuman dan Tempatkan Petugas
"Tetap garis bawahnya (KPU Kota Salatiga) tetap menunggu SD KPU RI ya. Kami tetap menunggu surat Dinas dari KPU RI," ungkap Dewi.
Dimana, surat Dinas dari KPU RI ini selanjutnya menjadi acuan KPU Kabupaten Kota tak terkecuali Kota Salatiga bisa menjadwalkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga.
"Kabarnya besok Senin 6 Januari 2025, KPU Salatiga baru akan menerima surat Dinas dari KPU RI terkait pengumuman BRBK serta batas KPU Kabupaten Kota akan menetapkan kapan," ungkap Dewi.
Sejalan surat Dinas KPU RI menyebutkan di dalam BRPK tak ada sengketa diperkirakan penetapan berlangsung tanggal 9 Januari 2025.
BACA JUGA: Pemkab Tegal Berikan Hibah dan Pinjam Pakai Sarpras kepada Kantor ATR/BPN
BACA JUGA: 14 Bulan jadi Kasatlantas, Kompol Wigiyadi Promosi jadi Kabalog Polres Batang
"Dan dengan catatan, di BRPK Senin 9 Januari 2025 besok, tak ada sengketa perkara. InsyaAllah penetapan serentak tanggal 9 Januari 2024," ucap Dewi.
Sebelumnya, sesuai ketentuan PKPU RI penetapan dilakukan setelah KPU Kabupaten Kota mendapatkan pemberitahuan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
BRPK adalah buku yang memuat seluruh data pendaftaran Permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi. Semestinya, BRPK diterima KPU Kabupaten Kota pada tanggal 3 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan per MK no 14/2024 tentang Tahapan Kegiatan Penetapan akan dilaksanakan pengumuman BRPK pada tanggal 3 Januari 2024.
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Dorong Stakeholder Pelabuhan Duduk Bersama
BACA JUGA: Aplikasi Smart Satkamling Hadir di Tubanan, Diresmikan Langsung Kapolres Jepara
"Jika tanpa kasus perselisihan, maka 3 hari stelah itu dapat ditetapkan untuk hari penetapan. KPU Kabupaten/ Kota selanjutnya melaksanakan penetapan berdasar SD KPU RI yang berasal dari surat MK ke KPU," terangnya.
"BRPK akan muncul tanggal 3 Januari 2025. Sehinga, sesuai ketentuan 3 hari setelah itu baru dilakukan penetapan (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga terpilih). Info update dari Rapat Koordinasi (Rakor) Jukum pagi ini," Lanjut Dewi Retnowati.
Diakui Dewi, KPU Salatiga pada hari Rabu 18 Desember 224 lalu mendapatkan informasi terkait pemberitahuan BRPK.
Sementara, terkait jadwal Penetapan Walkot dan Wawalkot Salatiga dan pelatikan sejauh ini masih belum ada perubahan yakni tanggal 10 Februari 2024 meski ada wacana jadwal tersebut diundur pada bulan Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: