Kejari Batang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Dari Pil Yarindo hingga Samurai
Forkompinda melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batang, Kamis 11 Desember 2025.-disway Jateng/Bakti Buwono-
BATANG, diswayjateng.com - Kejaksaan Negeri Batang musnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara dalam tahap kedua tahun 2025. Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mulai dari Pengadilan Negeri Batang, Pengadilan Tinggi Semarang, hingga Kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Raymond Ali, menegaskan bahwa setiap barang bukti yang pernah merusak masyarakat tidak boleh kembali beredar.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami memastikan barang bukti tidak lagi memberi peluang untuk menimbulkan kejahatan baru,” tegas Raymond Ali, Kamis 11 Desember 2025.
Perkara narkotika dan kesehatan mendominasi tumpukan barang bukti yang dibakar, dihancurkan, dan dimusnahkan secara total.
Total 7.984 butir obat-obatan terlarang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, sebuah angka yang menunjukkan betapa gencarnya peredaran obat ilegal sepanjang 2024–2025.
Rincian barang haram yaitu pil Yarindo menduduki posisi teratas dengan jumlah 3.960 butir, disusul pil berlogo MF/X sebanyak 2.582 butir, dan pil DMP sebanyak 1.256 butir.
Selain obat-obatan tanpa izin edar, pemusnahan juga menyasar narkotika golongan I berupa sabu-sabu seberat 90,76 gram dan ganja kering dengan berat bersih mencapai 990,4 gram.
“Barang-barang ini adalah racun yang merusak generasi muda, sehingga pemusnahannya adalah langkah penting dalam menjaga masa depan Batang,” ujar Raymond Ali.
Tidak hanya narkoba yang dimusnahkan, tetapi juga senjata tajam dan senjata api rakitan yang kerap menjadi alat kejahatan fisik.
Sebanyak 12 senjata dihancurkan, terdiri dari tiga celurit, tiga corbek, satu samurai, satu pisau karambit, satu golok, satu gancu, dan dua pucuk air softgun.
Petugas juga memusnahkan perangkat kejahatan modern seperti sembilan telepon genggam, 11 kartu SIM, dan tiga akun digital yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
“Pemusnahan jejak digital seperti dua akun Instagram dan satu akun dompet digital DANA adalah upaya menutup celah kejahatan siber,” jelas Raymond Ali.
Barang bukti lain seperti pakaian, tas, alat judi, serta dokumen palsu termasuk sertifikat hak milik tanah, juga ikut dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
