Bangun Zona Integritas, Pengadilan Agama Kabupaten Tegal Gelar Public Campaign

Bangun Zona Integritas, Pengadilan Agama  Kabupaten Tegal Gelar Public Campaign

BROSUR - Membagikan brosur dikegiatan public campaign Pembagunan ZI oleh PA Kelas I A Kabupaten Tegal.Foto: Hermas Purwadi/diswatjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Public campaign dalam rangka pembangunan zona integritas dilakukan keluarga besar Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal. Aksi kali ini dikemas dalam kegiatan jalan sehat dari halaman kantor Pengadilan Agama kelas I A Slawi, menuju Alun-alun Hanggawana yang merupakan lokus kegiatan publik campaign. 

Ketua  Pengadilan Agama  kelas I A Slawi Dr Hj Yunita Faizah S.Ag SH MH bersama Akhmad Kholil Irfan SA. SH MH selaku wakil ketua PA Slawi Kelas I A  secara bergantian menyampaikan orasi dan sosialisasi.

Pentingnya membangun Zona Integritas dalam rangka mewujudkan wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelayanan di Pengadilan Agama Kelas 1 A Slawi sesuai dengan prosedur layanan dan yang pasti bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya dalam orasi. 

Menurutnya,  zona integritas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Tegal Dianggarkan Rp20 Miliar

BACA JUGA:Keren, 16 Mahasiswa IBN Turun ke Pengadilan Agama Slawi

Menindaklanjuti anjuran tersebut, Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal  menyambut baik dan berusaha mewujudkannya sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Tegal. 

Kegiatan yang dilakukan bersama seluruh pegawai PA kelas I A Slawi ini sengaja dilakukan secara terbuka agar diketahui masyarakat Kabupaten Tegal. Dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas. "Khususnya di bidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," cetusnya.

Menurutnya, proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut yang di fokuskan pada 6 area. Area yang dimaksud adalah area I Manajemen perubahan, area II Penataan tatalaksana, area III Penataan manajemen SDM, area IV Penguatan akuntabilitas kinerja. area V Penguatan pengawasan, dan area VI Peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat kongkrit. 

Dengan area tersebut, diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal  yang bersih dan bebas KKN. "Serta peningkatan kualitas pelayanan publik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: