Pengroyokan Kakak Kekasihnya, Ternyata Emosi Usai dengar Korban Pulang dari Hotel

Satreskrim Polres Sragen AKP Isnovim saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolres sragen--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Jajaran Satreskrim Polres SRAGEN yang menangani kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Imam Diyan Permana, 23, meninggal dunia. Ternyata tersangka tersulut emosi usai mengetahui korban pulang dari hotel.
Dalam perkara penganiayaan tersebut, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni Rh, 34, dan Rm, 31, pada Selasa (14/1/2025) siang. Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik tinggal di Dukuh Ngampu, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen.
Korban diduga dianiaya saat mengantar pacarnya Rmt, 21, pulang ke rumahnya di Dukuh Ngampu, Desa Ngepringan, Jenar. Kedua pelaku adalah kakak kandung dari RMT yang merupakan anak bungsu.
Kepala Desa Banyurip, Jenar, Sragen, Suroto, membenarkan bahwa korban yang meninggal itu merupakan warganya. Dia mengungkapkan awalnya korban mengantar teman perempuannya (RMT) ke rumah di Dukuh Ngampu, Desa Ngepringan, Jenar.
"Entah ada masalah apa, korban kemudian dianiaya sampai babak belur. Menurutnya, korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo. Di rumah sakit Solo itu dirawat selama dua hari. Akhirnya meninggal dunia pada Kamis [16/1/2025] dini hari. Jenazah dibawa pulang. Karena diduga korban penganiayaan, jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr. Moewardi lagi untuk kepentingan autopsi," papar Suroto.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, mengungkapkan kedua pelaku tidak menyetujui adiknya berpacaran dengan korban.
"Ini merupakan kasus kali pertama tentang adanya pengeroyokan sampai berujung kematian," kata dia.
Menurut Isnovim, saat korban mengantar pulang pacarnya ke rumah pada pukul 15.00 WIB sempat ditanyai dari mana dan korban mengakui membawa pacarnya ke salah satu hotel di Sragen dan diduga sudah melakukan hubungan suami istri.
Dia mengungkapkan pelaku Rh cekcok dengan korban dan karena tidak sabar kemudian Rh langsung memukul korban dengan asbak kayu sampai asbaknya rusak.
"Kemudian Rm keluar rumah dan ikut menganiaya korban. Rm memukul korban dengan gelas kaca sampai gelasnya pecah. Pukulan itu mengenai kepala korban. Kakak beradik itu emosi spontan karena adik perempuannya diajak ke hotel dan diduga sudah melakukan hubungan suami istri," jelas Isnovim.
Kedua pelaku, Rh, 34, dan Rm, 31, mengaku menyesali perbuatan mereka dan tidak mengira bila korban akhirnya meninggal dunia di RSUD dr. Moewardi Solo. Kedua tersangka mengaku emosi sesaat saat memukul korban dengan asbak kayu dan gelas kaca sampai pecah karena adik perempuan mereka diajak ke hotel di wilayah Ngrampal, Sragen.
Hal itu terungkap saat pelaku ditanya oleh Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto Setelah mendapat laporan dari ayah korban, Tamin, 53, aparat Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reskrim Polsek Jenar melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku di rumah mereka pada Selasa (14/1/2025) siang.
"Berdasarkan laporan ayah korban itu langsung ditindaklanjuti Satreskrim dengan membentuk tim penyelidikan dari Unit Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Jenar. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, dua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Selasa (14/1/2025) siang. Kami juga menemukan sejumlah barang bukti milik korban dan barang bukti di lokasi kejadian," jelas Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto.
Polisi menerapkan pasal berlapis karena setelah beberapa hari sejak kejadian itu, korban ternyata meninggal dunia di RSUD dr Moewardi Solo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: