Pengroyokan Kakak Kekasihnya, Ternyata Emosi Usai dengar Korban Pulang dari Hotel

Satreskrim Polres Sragen AKP Isnovim saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolres sragen--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
"Jadi peristiwa pengeroyokan terjadi Senin (13/1/2025) dan Kamis (16/1/2025) dini hari korban meninggal. Kami menjerat mereka dengan tiga pasal di KUHP, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian, kami juga menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman sampai 15 tahun, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun" jelasnya.
Isnovim menerapkan pasal dengan ancaman hukum paling lama, yakni 15 tahun penjara. Khusus untuk Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 yang berkaitan dengan pembunuhan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: