Anggota DPRD Kabupaten Tegal Soroti Masalah Penerimaan Murid Baru

KOORDINASI - Anggota DPRD Kabupaten Tegal H Bakhrun menemui sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri di ruang Fraksi PKS.Foto: Yeri Noveli/diswayjayeng.id--
SLAWI, diswajateng.id — Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKS, H. Bakhrun, menyoroti persoalan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang dinilai masih menyisakan sejumlah kendala di lapangan. Ia menilai, regulasi baru yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 perlu dikaji ulang pelaksanaannya agar tidak merugikan masyarakat.
Permendikdasmen tersebut mengatur sistem kuota yang lebih ketat, di mana daya tampung sekolah dikunci berdasarkan data awal. Jika sebuah sekolah menetapkan kuota 30 siswa, maka tidak diperbolehkan menerima lebih dari jumlah tersebut, meskipun ada permintaan tambahan.
"Peraturan ini memang bertujuan baik agar perencanaan pendidikan lebih tertata. Namun, seharusnya sebelum diberlakukan, perlu ada sosialisasi dan kesiapan sarana-prasarana," ujar Bakhrun yang juga menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.
Dia mencontohkan, di SD Margamulya, yang biasanya hanya menerima 22 murid, kini diminta menetapkan kuota 30 murid. Namun, ketika pendaftar mencapai 35 anak, lima di antaranya tidak dapat diterima. Situasi serupa terjadi di SD Kebandingan 1 dan 2, di mana komite sekolah bahkan diminta masyarakat untuk mencarikan solusi agar semua anak bisa tertampung.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kuningan
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Dorong Kesiapan OPD Hadapi Aplikasi Lapor Bupati 4.0
Kondisi lebih kompleks terjadi di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi. Di desa tersebut hanya terdapat dua SD negeri, tanpa adanya sekolah swasta setingkat SD. Masing-masing sekolah memiliki daya tampung maksimal 40 siswa untuk satu rombongan belajar (rombel). Jika dibuka dua rombel, maka jumlah maksimalnya menjadi 56 siswa. Total daya tampung dari dua sekolah tersebut hanya 96 murid.
"Padahal, ada sekitar 150 anak lulusan dari lima lembaga pendidikan setingkat TK, yakni 4 TK dan 1 RA. Artinya, sekitar 54 anak terancam tidak tertampung," tutur Bakhrun.
Dia berharap pemerintah daerah dan dinas pendidikan segera mengevaluasi implementasi sistem penerimaan baru ini. “Penerimaan murid seharusnya berpihak pada kepentingan anak-anak agar tidak ada yang terabaikan hak pendidikannya,” tegasnya.
Bakhrun juga meminta adanya solusi jangka pendek, seperti penambahan rombel atau tenaga pendidik sementara, serta perencanaan jangka panjang berupa pembangunan sekolah baru di wilayah dengan keterbatasan akses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: