Masa Jabatan Pj Bupati Tegal Diperpanjang

Masa Jabatan Pj Bupati Tegal Diperpanjang

WAWANCARA - Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat diwawancara wartawan di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal.--

SLAWI, diswayjateng.id - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih diundur hingga Maret 2025. Praktis, hal ini berimbas pada masa jabatan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah yang diperpanjang hingga maksimal satu tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku mulai 10 Januari 2025.

"Perpanjangan ini berlaku sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tegal terpilih periode 2024-2029," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, saat diwawancara wartawan di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal.

Dia menyatakan bahwa durasi jabatan Pj Bupati bergantung pada jadwal pelantikan bupati terpilih. Walau demikian, SK Kemendagri menetapkan batas maksimal perpanjangan hingga satu tahun.

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Kunjungi Stan Slawi Ageng Expo Diskominfo

BACA JUGA:Pj Bupati Tegal Apresiasi Liga Futsal Pelajar

Sementara saat ditanya alasan perpanjangan itu, Amir berujar bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.

"Dalam SK tidak disebutkan alasan spesifik perpanjangan, hanya memberikan informasi bahwa masa jabatan diperpanjang," ucapnya.

Keputusan ini memastikan keberlanjutan pemerintahan Kabupaten Tegal hingga bupati definitif dilantik. Dengan demikian, pelayanan publik di Kabupaten Tegal dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

"Pelantikan Bupati Tegal terpilih rencananya bulan Maret mendatang," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: