Polresta Solo Ungkap Belasan Kasus Narkoba Dalam Waktu Tiga Bulan
Kapolresta Solo, Iwan Saktiadi menunjukan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir-Achmad Khalik Ali-
"Untuk pelaku yang DPO ada 2, untuk inisial Y dan A, untuk sumber-sumber lain yang saya sampaikan, seperti DPO tadi sampai dengan saat ini masih kami dalami. Akan kami tidak lanjutin dari keterangan-keterangan tersangka yang sudah kami amankan," ungkapnya
Sementara itu, salah satu tersangka Eka mengaku, nekat menjadi seorang kurir narkoba karena sedang membutuhkan uang. Kesehariannya sebagai driver ojek online tidak mampu mencukupi kebutuhan hariannya.
BACA JUGA:Ironis, Hanya dengan Imbalan Rp 100 ribu Per Gram, Hereg Mau Jadi Kurir Narkoba
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Grobogan
"Saya pekerjaan driver ojek online. Jadi kurir belum ada 1 bulan. Saya dikenalkan dari temen, orang Sleman, itu temen main. Ya saya memang lagi butuh uang saya," ungkapnya.
Eka mengatakan, mendapat barang haram tersebut dari pelaku Y yang kini masuk dalam daftat DPO. Dari setiap transaksi, Eka mengaku, mendapat upah 200 ribu rupiah.
"Sudah 2 kali di daerah Prambanan, ongkosnya 200 ribu. yang sudah diedarkan dikasi 500 ribu satu kali ambil," ungkapnya.
Adapun, para tersangka dikenakan pasal dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: