Ironis, Hanya dengan Imbalan Rp 100 ribu Per Gram, Hereg Mau Jadi Kurir Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, merilis penangkapan kurir narkoba, pada Jumlat 15 November 2024 -Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id -- Polresta Surakarta- Polda Jateng- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, berhasil menangkap seorang kurir Narkoba berinisial HPH alias Hereg (28), dengan berikut barang bukti berupa 12 paket kecil sabu seberat 6,90 gram.
Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Tasik madu, Kabupaten Karanganyar pada Senin, 4 November 2024, pukul 02.00 dini hari.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di jajar Laweyan kota Surakarta.
Ironisnya, HPH bersedia menjalankan pekerjaan itu hanya dengan iming-iming imbalan sebesar Rp100 ribu per gram sabu yang berhasil dia jual.
BACA JUGA:Wamenaker Pertaruhkan Jabatan Demi Karyawan Sritex Tetap Bisa Bekerja
BACA JUGA:Kaesang Buka Suara Soal Pergantian Pelatih Persis Solo, Suporter Diminta Bersabar
Dikatakannya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengamankan seorang pelaku BS yang kedapatan membawa satu paket Sabu yang dibelinya dari pelaku HPH dan diletakkan di Jajar Laweyan kota Surakarta pada Minggu 3 November 2024, siang. Paket sabu tersebut kemudian diambil di pelaku BS.
"Dari hasil kamera CCTV terlihat seseorang meletakkan Sabu dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna silver No.Pol AD-4023-BAF. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah pelaku HPH," ungkapnya.
Dari pengakuan HPH, sabu tersebut diterima dari pelaku lain bernama Ketil, yang masih menajdi DPO. HPH kemudian diminta untuk mengemas sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil. Setelah itu, ia diminta untuk meletakkan di beberapa tempat. Pelaku mengaku sudah telah tiga kali menerima Sabu dari Ketil.
HPH sudah berhasil meletakkan 25 paket sabu di beberap tempat di wilayah Kabupaten karanganyar dan Solo. Berdasarkan pengakuan tersebut, kemudian Pelaku diminta Polisi untuk menunjukkan dan mengambil sejumlah Sabu yang telah diletakkan tersebut.
BACA JUGA:Mas Kaesang Jumpai Gen Z, Ajak Anak Muda Tak Alergi Politik
BACA JUGA:Ikut Blusukan Paslon Pilkada Solo Respati-Astrid, Kaesang Yakin Calonnya akan Menang
Kemudian diperoleh paket sabu lokasi di Karanganyar masih ditemukan 4 paket Sabu dan di Solo ditemukan 3 paket sabu.
Kasat Resnarkoba menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HPH berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram , 1 unit Handphone, 2 buah isolasi, 5 bundle plastik klip dan 2 buah timbangan digital serta 1 unit Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: