Polda Jateng Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Grobogan

Polda Jateng Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Grobogan

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Grobogan Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain 18 paket sabu dengan berat bersih 4,94 gram, dua ponsel, dan beberapa perlengkapan pr-Istimewa/ Umar Dani -Polda Jateng

SEMARANG, jateng.disway.id - Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Grobogan.

 Dalam hal ini, petugas mengamankan 18 paket sabu dengan berat total 9,33 gram dari seorang tersangka berinisial P, warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir mengatakan tersangka 

Pria berusia 44 tahun tersebut ditangkap pada Senin malam (4 November 2024 lalu karena diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Grobogan. 

Menurut Anwar, penangkapan dilakukan setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan pengawasan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai ciri-ciri yang diterima. Tersangka akhirnya ditangkap di depan rumahnya di Nlarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, ujar Kombes Pol M. Anwar dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Sabtu ( 9 November 2024).

Dia menjelaskan, saat penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet merah muda dan di saku celana di belakang pintu kamar tersangka. 

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang teman berinisial "L" di Jakarta. 

Modusnya, tersangka mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, setelah sebelumnya menyetor uang Rp 4,5 juta, katanya.

Barang bukti yang disita berupa 18 paket sabu dengan berat bersih 4,94 gram, dua ponsel, dan beberapa perlengkapan pribadi lainnya. 

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung zat Methamphetamine.

Tersangka Diketahui P merupakan mantan anggota Polri yang dihentikan karena kasus disersi. Ia juga pernah menjalani hukuman 7 bulan penjara untuk kasus perjudian pada tahun 2010 dan 8 tahun penjara untuk kasus narkotika pada tahun 2016.

“Dengan keterlibatan sebelumnya, tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” tegas Dirresnarkoba.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, memberikan apresiasi kepada tim Ditresnarkoba atas keberhasilan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: