Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Sajam

Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Sajam

DIMUSNAHKAN - Kejari Salatiga memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu 26 November 2025.-rna yunus basri/diswayjateng.com-

SALATIGA, diswayjateng.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) narkoba dan senjata tajam (sajam). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Salatiga, Rabu 26 November 2025. 

BB yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai jenis narkoba, mulai sabu-sabu hingga tembakau gorila. Barang haram tersebut berasal dari perkara yang telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Firman Setiawan SH MH. Dalam pemusnahan itu juga dihadiri Forkopimda Salatiga atau yang mewakili. 

Terlihat pula Kepala BNK Temanggung Plt Nono Suryanto SIk MH, Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto serta seluruh jajaran staf dan pegawai Kejari Salatiga.

BACA JUGA: Kejari Pemalang Tahan Mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha ‎

BACA JUGA: Bupati Apresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Firman Setiawan berasal dari 30 perkara selama 6 bulan terakhir. 

Ada pun, BB yang dimusnahkan yakni Shabu 0,67 gram, Tembakau Gorilla 19.13 gram, dan Ganja 47,8 gram. Selain itu, turut dimusnahkan Sediaa Farmasi (obat terlarang) 735 butir, telepon genggam 17 buah serta lain-lain yakni senjata sajam (Sajam) dan Cukai rokok sebanyak 75 barang. 

"BB yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara selama 6 bulan terakhir. Nukan hanya Narkoba, tapi terdapat beberapa kasus lainnya seperti obat terlarang, telepon genggam dan senjata tajam," ungkap Firman Setiawan. 

Ia mengungkapkan, seluruh BB yang dimusnahkan dipastikan telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Salatiga. 

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Pemalang Tahan EHK, Mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha ‎

BACA JUGA: Peringati Hari Lahir Kejaksaan dengan Berbagai Kegiatan

Dan pemusnahan ini ditegaskan dia, merupakan agenda rutin yang telah diatur dalam KUHAP. 

Sehingga, pemusnahan BB yang ada bagian dari tahapan Kejaksaan dalam menuntaskan/menyelesaikan perkara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: