Polresta Solo Ungkap Belasan Kasus Narkoba Dalam Waktu Tiga Bulan
Kapolresta Solo, Iwan Saktiadi menunjukan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Sedikitnya ada 11 kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Solo berhasil diungkap oleh Polresta Solo dalam waktu tiga bulan terakhir.
Dari belasan kasus penyalahgunaan narkoba itu, berhasil diamankan 13 tersangka dengan 2 tersangka merupakan residivis kasus Narkoba.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Surakarta pada periode 28 Oktober hingga 9 Desember 2024.
Penindakan ini, merupakan langkah mendukung program Nawacita Presiden Prabowo Subianto yang mencanangkan pemberantasan narkoba di Indonesia.
BACA JUGA:Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kasus Narkoba Masih Jadi Juara
BACA JUGA:14 Narapidana Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Pengamanan Maksimal
"Ungkap kasus ini menindaklanjuti direktif dari program Presiden Nawacita, dimana salah satunya perang terhadap narkoba, yang kemudian diterjemahkan oleh Kepala Kepolisian RI kepada seluruh jajaran untuk terus melaksanakan pemberantasan pencegahan, peredaran narkoba," ungkap Kapolresta saat pers rilis di Mako Porlesta Solo, Selasa, 10 Desember 2024.
Dari penindakan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan seberat 57,71 gram dengan jenis sabu-sabu. Modus operandi para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut masih menggunakan teknik pemberian alamat untuk lokasi pengambilan narkoba.
"Intinya Mereka menerima sudah berupa paket yang mereka ambil kemudian mereka edarkan. Mereka diinstruksikan untuk memecah menjadi berapa, diedadkan bagaimana teknisnya, Seperti yang saya sampaikan tadi pada rilis," ujarnya
Menurut kapolres, dari pengakuan para tersangka sebagai kurir narkoba, upah yang didapat dalam setiap transaksi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp 200 ribu per gram. Rata-rata motif para pelaku nekat menjalani profesi sebagai kurir narkoba akibat faktor ekonomi.
BACA JUGA:Sudah Lama Diincar Polisi, Ternyata Simpan Narkoba dan Obat Terlarang
BACA JUGA:Kedapatan Membawa Narkoba, Pemuda Asal Sleman Dibekuk Polisi
"Intinya mereka ditawari jasa setiap mereka mengedarkan 1 gram mendapatkan 100.000 sampai 200.000, dan untuk mengenal lebih detail siapa yang bersangkutan atau siapa yang sekarang menjadi DPO, para tersangkanya tidak bisa mengidentifikasi Apakah itu dari Solo atau dari luar Solo," ungkapnya.
Kombes Pol Iwan menambahkan, dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, masih terdapat 2 pelaku yang masuk dalam daftar DPO berinisal Y dan O yang menjadi pemasok narkoba para tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: